Jakarta (SOHIB21) – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) fokus memperkuat program deradikalisasi dan kesiapsiagaan nasional melalui Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) tahap II periode tahun 2025-2029.
Dalam kegiatan Rapat Pimpinan Tahunan BNPT Tahun Anggaran 2025 di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Rabu (26/2), Kepala BNPT Komisaris Jenderal Polisi Eddy Hartono mengatakan penguatan kedua program tersebut melalui RAN PE tahap 2 periode tahun 2025-2029 selaras dengan Rencana Panjang Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
“RPJMN 2025-2029 merupakan penjabaran visi dan misi Presiden, salah satunya koordinasi sinergi antarinstrumen pertahanan dan keamanan dalam pencegahan serta penanggulangan aksi terorisme. Di sini lah rencananya peran RAN PE,” kata Eddy, seperti dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Dirinya menegaskan program deradikalisasi dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) dan luar lapas harus terintegrasi. Adapun pada deradikalisasi dalam lapas, terdapat kolaborasi antara BNPT, Polri, Kejaksaan, lapas, Kementerian Agama (Kemenag), dan Kementerian Sosial (Kemensos).
Sementara di luar lapas, terdapat kolaborasi Balai Pemasyarakatan (Bapas), TNI, dan unsur lainnya yang cakupannya akan lebih luas.
Selain itu, kata dia, BNPT juga akan memprioritaskan pelaksanaan kolaborasi lintas unit dalam pelaksanaan kesiapsiagaan nasional.
“Dengan anggaran yang BNPT punya sekarang, program kolaborasi lintas unit ini akan diperkuat melalui RAN PE fase ke-2,” ucap dia.
BNPT menyetujui rekonstruksi anggaran dengan persentase 24,49 persen dari pagu alokasi anggaran tahun 2025, yakni efisiensi senilai Rp153,41 miliar dari pagu alokasi anggaran tahun 2025 senilai Rp428,56 miliar.
Di sisi lain, Kepala BNPT juga melanjutkan arahan Presiden Prabowo Subianto, yakni pentingnya BNPT untuk terus konsisten dalam menyebarkan berbagai narasi positif dalam upaya penanggulangan terorisme di Indonesia.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Kerja Sama Regional Multilateral BNPT Dionisius Elvan Swasono menambahkan, RAN PE tahap II juga akan fokus mengikat pemerintahan daerah untuk ikut terlibat aktif dalam berbagai upaya pencegahan, di mana salah satunya meminta daerah menyusun Rencana Aksi Daerah Pencegahan Ekstremisme Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAD PE).
“RAN PE fase kedua juga fokus implementasi di daerah. Dalam salah satu pasal pada peraturan presiden itu, daerah diminta untuk menyusun RAD PE,” ujar Dionisius.
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Leave a Reply