Harta kekayaan Yoki Firnandi , tersangka baru korupsi Pertamina

Jakarta (SOHIB21) – Yoki Firnandi (YF) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk periode 2018 hingga 2023.

Keputusan ini diumumkan oleh Kejaksaan Agung setelah menemukan berbagai bukti yang menguatkan dugaan keterlibatannya dalam praktik yang merugikan keuangan negara.

Dalam proses penyelidikan, ditemukan adanya rekayasa dalam kontrak pengiriman (shipping) minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan Yoki Firnandi. Sebagai Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, ia diduga melakukan mark-up atau penggelembungan biaya dalam kontrak pengiriman, yang menyebabkan negara harus membayar fee tambahan sebesar 13 hingga 15 persen secara tidak sah.

Penetapan Yoki Firnandi sebagai tersangka tentu memicu reaksi publik, terutama karena statusnya sebagai salah satu petinggi di lingkungan Pertamina. Masyarakat mulai mempertanyakan seberapa besar aset dan kekayaan yang dimilikinya, mengingat posisinya yang strategis dalam perusahaan pelat merah tersebut.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan oleh Yoki Firnandi pada 31 Maret 2024, diketahui bahwa total nilai aset yang tercatat atas namanya mencapai angka Rp44 miliar.

Yoki Firnandi tercatat memiliki beberapa bidang tanah dan bangunan di Tangerang Selatan, Tangerang, serta Jakarta Selatan dengan nilai total hampir

    Dalam kategori alat transportasi, Yoki Firnandi memiliki tiga kendaraan, termasuk dua mobil mewah dan satu sepeda motor dengan total nilai mencapai

      Selain aset properti dan kendaraan, Yoki Firnandi juga memiliki harta bergerak lainnya senilai

      Selain itu, ia memiliki surat berharga dengan total nilai

      Sementara itu, bagian terbesar dari kekayaannya berasal dari kas dan setara kas yang mencapai

      Dalam laporannya, Yoki Firnandi juga mencantumkan total hutang sebesar

      Pewarta: Allisa Luthfia


      Comments

      Leave a Reply

      Your email address will not be published. Required fields are marked *