Melanggar izin tinggal tiga WNA dibekuk tim Imigrasi Makassar

Makassar (SOHIB21) – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar membekuk tiga orang warga negara asing (WNA), yakni dua WNA asal Jepang berinisial SO dan KK serta satu WNA asal Malaysia berinisial MS terkait pelanggaran administrasi keimigrasian, khususnya izin tinggal di Makassar, Sulawesi Selatan.

“Ada dua warga Jepang, mereka seharusnya memenuhi kriteria tertentu agar mendapatkan izin tinggal dengan status investor,” kata Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Selatan Friece Sumolang saat ekspose, di Makassar, Jumat.

Menurut dia, keduanya berdalih mendapatkan izin tinggal sebagai investor, namun saat dibuktikan apakah benar mereka menjalankan kegiatan investasi di Indonesia, dokumen dan persyaratannya tidak dapat ditunjukkan.

Keterangan yang tidak benar dimaksud adalah mengklaim memiliki saham sebanyak Rp10 miliar, namun faktanya tidak dapat dibuktikan termasuk tidak mengetahui keberadaan perusahaannya. Sedangkan perusahaan yang diklaim itu berada di Bali.

Selanjutnya, untuk WNA asal Malaysia dikenakan pelanggaran Pasal 110 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Bersangkutan tidak memiliki dokumen resmi izin tinggal.

Menurut dia, ketiga WNA yang telah ditangkap tim Imigrasi tersebut maka dikenakan tindakan administrasi keimigrasian dengan segera dideportasi ke negara asalnya serta dilanjutkan dengan penangkalan.

Pewarta: M Darwin Fatir


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *