OIKN: Sudah ada 42 penyewa di kawasan pemukiman Ibu Kota Indonesia

Fasilitas dasar seperti perkantoran, drainase, jalan, kelistrikan, serta fasilitas pendukung lainnya telah dibangun

Penajam Paser Utara (SOHIB21) – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menyebutkan sudah ada 42 penyewa (

“Tahap awal pembangunan 2022-2024, fokus pembangunan lahan merujuk pengolahan lanskap (

“Fasilitas dasar seperti perkantoran, drainase, jalan, kelistrikan, serta fasilitas pendukung lainnya telah dibangun,” tambahnya.

Saat ini sudah ada 42 penyewa di kawasan permukiman Kota Nusantara termasuk restoran dan hotel, lanjut dia, yang telah beroperasi sejak tahap pertama pembangunan.

Pembangunan memperhatikan aspek keberlanjutan dan seluruh fasilitas di Kota Nusantara mengadopsi teknologi digital, serta dioperasikan dengan sistem pintar yang dirancang selaras dengan konsep ramah lingkungan.

Teknologi mutakhir diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pelayanan publik dan memperkuat ekosistem digital.

Pemerintah optimistis perencanaan matang dengan dukungan semua pihak, Ibu Kota Indonesia bakal menjadi pusat pemerintahan modern dan berdaya saing global, serta mencerminkan visi Indonesia yang maju dan berkelanjutan.

Pembangunan Kota Nusantara sebagai pusat pemerintahan dan ibu kota politik Indonesia pada 2028 terus berlanjut, jelas dia, OIKN memastikan keberlanjutan proyek strategis tersebut dengan fokus pada penyelesaian berbagai infrastruktur utama di Ibu Kota Indonesia.

Presiden Prabowo Subianto mendukung penuh keberlanjutan pembangunan Kota Nusantara dengan menyetujui anggaran pembangunan tahap kedua Rp48,8 triliun, dialokasikan untuk penyelesaian fasilitas pendukung ekosistem Ibu Kota Indonesia.

Target pembangunan fasilitas yudikatif dan legislatif yang menjadi komponen penting dalam operasional pemerintahan di ibu kota baru, pembangunan Kota Nusantara tetap mengedepankan prinsip keberlanjutan dan menjaga konsep kota cerdas, kota spons yang mampu menahan air hujan dan kota hutan, demikian Basuki Hadimuljono.

Pewarta: Nyaman Bagus Purwaniawan


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *