Kalau kita lihat dari sisi jumlah nasabah, menyumbangkan nasabah-nasabah baru BCA Syariah, kemudian dari jumlah account termasuk juga peningkatan yang cukup banyak itu adalah dari emas
Jakarta (SOHIB21) – PT Bank BCA Syariah (BCA Syariah) mencatat pembiayaan kepemilikan emas (logam mulia) dengan prinsip syariah atau Emas iB, tumbuh pesat sebesar 198,6 persen secara tahunan (
Direktur BCA Syariah Pranata mengatakan bahwa pembiayaan emas atau cicil emas mencatat pertumbuhan yang paling besar di antara produk konsumer lainnya. Kredit pemilikan rumah (KPR) tumbuh 73,4 persen yoy, sementara kredit kendaraan bermotor (KKB) terkontraksi atau minus 1,1 persen yoy.
“Kalau kita lihat dari sisi jumlah nasabah, menyumbangkan nasabah-nasabah baru BCA Syariah, kemudian dari jumlah
Menurut Pranata, kenaikan harga emas yang terjadi secara terus-menerus tidak mengurangi minat masyarakat untuk bisa memiliki emas. Dengan kata lain, masyarakat saat ini sudah lebih teredukasi mengenai potensi emas yang menjadi instrumen andal dalam jangka panjang.
“Apalagi margin BCA Syariah ini sangat baik. Margin yang kami kenakan itu jauh di atas peningkatan harga emas sendiri sehingga minat terhadap cicil emas atau
Presiden Direktur BCA Syariah Yuli Melati Suryaningrum mengatakan, saat ini pembiayaan emas sudah dapat diakses nasabah melalui fitur yang tersedia pada
“Kalau kemarin di 2024 itu belum terlalu banyak yang pakai BSya untuk (pembiayaan) emas. Kebanyakan itu di-
Menurut Yuli, BCA Syariah juga berencana untuk mengembangkan produk tabungan emas yang tersedia dalam
Ketika ditanya apakah BCA Syariah mempertimbangkan untuk mengajukan izin usaha bulion kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Yuli menyampaikan bahwa pihaknya masih mempelajari
“Secara institusi, kami harus punya audit emas sendiri, harus punya
Sebelumnya pada Rabu (26/2), Presiden RI Prabowo Subianto meresmikan layanan bank emas Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia (BSI).
Pegadaian telah mengantongi izin usaha bulion dari OJK per 23 Desember 2024. Melalui melalui surat bernomor S-325/PL.02/2024, OJK menyetujui Pegadaian untuk melaksanakan kegiatan usaha bulion yang meliputi deposito emas, pinjaman modal kerja emas, jasa titipan emas korporasi, maupun perdagangan emas.
Sementara BSI mengantongi izin resmi pelaksanaan bank emas dari OJK melalui Surat OJK No. S-53/PB.22/2025 pada 12 Februari lalu. Izin untuk BSI mencakup dua kegiatan usaha utama antara lain penitipan emas dan perdagangan emas.
Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Leave a Reply