Warga Tangerang gugat pemerintah dalam hak lindung terkait pagar laut

Gugatan ini atas dasar kelalaian dan pengabaian negara dalam melindungi warga negara yang memohon perlindungan dari cengkeraman calo atau vendor tanah yang ditunjuk oleh pihak turut tergugat

Kabupaten Tangerang (SOHIB21) – Warga masyarakat Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten yang tergabung dari Aliansi Masyarakat Anti Kedzoliman (Amak), menyampaikan gugatan kepada pemerintah atas kelalaian dan pengabaian dalam melindungi hak warga negara terkait kasus pagar laut.

Sambil menanti perkembangan berikutnya dari penyelidik Bareskrim, maka saatnya pihaknya berupaya memenuhi pembelaan hak warga dengan menggugat pemerintah pusat, daerah hingga swasta melalui Citizen Lawsuit atau gugatan warga negara.

Gugatan masyarakat itu ditunjukkan kepada Presiden RI, Bupati, Kepala Desa hingga pengembang swasta PT Agung Sedayu Grup (ASG) yang memiliki kewenangan dalam perkara tersebut.

Empat tersangka itu adalah Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin, UK selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, serta SP dan CE selaku penerima kuasa.

Trenggono yang ditemui setelah Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta, Kamis, mengatakan bahwa Kepala Desa Kohod berinisial A dan staf di desa tersebut berinisial T merupakan pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan pagar laut di daerah tersebut.

Pewarta: Azmi Syamsul Ma’arif


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *