“Karena kami belum tahu pertimbangan dan isi surat penetapannya sehingga mohon belum bisa banyak menanggapi,”
Kabupaten Tangerang (SOHIB21) – Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin melalui kuasa hukumnya Yunihar menanggapi persoalan hukuman denda administratif sebesar Rp48 miliar yang dilayangkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kepada kliennya terkait dengan pembangunan pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.
Pewarta: Azmi Syamsul Ma’arif
Leave a Reply