KP2MI ingatkan perlunya perjanjian kerja resmi usai kepulangan 84 PMI

Jakarta (SOHIB21) – Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) mengingatkan masyarakat tentang perlunya perjanjian kerja resmi menyusul kepulangan 84 pekerja migran Indonesia (PMI) non-prosedural di Tanah Air pada Jumat malam (28/2).

Pewarta: Katriana


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *