Jakarta (SOHIB21) – Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) mengingatkan masyarakat tentang perlunya perjanjian kerja resmi menyusul kepulangan 84 pekerja migran Indonesia (PMI) non-prosedural di Tanah Air pada Jumat malam (28/2).
Pewarta: Katriana
Leave a Reply