Minggu, layanan SIM Keliling di Jakarta tetap beroperasi di dua lokasi

Untuk mengakses layanan SIM keliling, pemohon diminta membawa SIM yang akan diperpanjang berikut KTP, masing-masing disertakan fotokopi

Jakarta (SOHIB21) – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada Minggu, membuka pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di dua lokasi, layanan ini hanya untuk mengurus perpanjangan SIM yang masih berlaku.

Informasi yang dihimpun melalui akun resmi Instagram @tmcppoldametro bahwa layanan tersebut buka mulai pukul 07.00 sampai 12.00 WIB.

Berikut dua lokasi pelayanan SIM keliling yang berada di DKI Jakarta;

    Untuk mengakses layanan SIM keliling, pemohon diminta membawa SIM yang akan diperpanjang berikut KTP, masing-masing disertakan fotokopi.

    Saat di lokasi gerai pemohon akan diminta untuk mengisi formulir serta mengikuti tes kesehatan dan tes psikologi.

    Kembali diingatkan bahwa layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Sementara bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis, wajib mengajukan permohonan SIM baru di satpas SIM yang ada di masing-masing wilayah.

    Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

    Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp50.000.

    Sebagai informasi, pengendara yang tidak dapat memperlihatkan SIM yang masih berlaku, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi maksimal yang bisa dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

    Pewarta: Khaerul Izan


    Comments

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *