Djakarta,13/9/1950 (SOHIB21) – Oleh pihak polisi kemarin telah dimasukkan dalam tahanan seorang Indonesia dan seorang Tionghoa masing2 bernama R. bin A. dan L.N.L, karena dipersalahkan melanggar Undang2 negeri dengan djalan menjimpan 4 sendjata api serta 7 pelurunja, jang disimpan dalam rumah terdakwa pertama di Salemba Utan Barat No.22 Djatinegara.
Kedua terdakwa tertangkap ketika sedang menjimpan sendjata2 tsb di rumah terdakwa pertama.
Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Leave a Reply