BNN ungkap 14 kasus peredaran narkoba selama Februari 2025

Dari ke-14 kasus tersebut, satgas menangkap 37 tersangka yang berasal dari berbagai jaringan narkoba yang berbeda-beda.

Jakarta (SOHIB21) – Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap 14 kasus peredaran narkotika selama Februari 2025.

Upaya penangkapan itu merupakan bagian program kerja Satgas Pemberantasan Narkoba yang dibentuk oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan.

“BNN bersama dengan instansi terkait konsisten dan serius dalam menuntaskan permasalahan narkotika di Tanah Air,” kata Kepala BNN Komisaris Jenderal Polisi Marthinus Hukom saat jumpa pers di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Senin.

Keseriusan tersebut, kata dia, salah satunya dibuktikan dengan berbagai operasi gabungan yang digelar dalam pengungkapan kasus jaringan peredaran gelap narkotika.

Komjen Pol. Marthinus menyebutkan ke-14 kasus itu terdiri atas peredaran ganja, sabu-sabu, dan ekstasi dari wilayah Aceh ke Pulau Jawa dan dari luar negeri ke Indonesia.

Sebagian besar pengungkapan kasus tersebut, lanjut dia, terjadi ketika petugas menangkap pelaku saat mengirimkan narkoba melalui jalur darat dengan mobil pribadi.

Di beberapa lokasi, petugas juga telah membongkar gudang penyimpanan ekstasi serta beberapa ruko, tempat menyimpan sabu-sabu.

Dari ke-14 kasus tersebut, satgas menangkap 37 tersangka yang berasal dari berbagai jaringan narkoba yang berbeda-beda.

Peran dari para tersangka, yakni menjaga gudang penyimpanan narkoba hingga mengantar barang haram tersebut melalui jalur darat ke Pulau Jawa.

Petugas BNN juga turut menyita ragam bukti, di antaranya 201.290,22 gram sabu-sabu, 894.330 gram ganja, dan 303.188 butir ekstasi atau setara dengan 115.211,65 gram.

Selain barang bukti narkotika, BNN juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa kendaraan roda empat 16 unit, kendaraan roda dua 4 unit, dan sebuah kapal tradisional.

“Total barang bukti jika diestimasikan berjumlah satu triliun rupiah,” katanya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2)

“Kami berharap lewat tuntutan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dan jajaran dan lewat keyakinan para hakim, hukuman akan maksimal, ya paling tidak hukuman mati,” kata Komjen Pol. Marthinus.

Pewarta: Walda Marison


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *