TPP harus memiliki profesionalitas tinggi tanpa terpengaruh kepentingan politik
Jakarta (SOHIB21) – Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul Prof Dr Juanda mengatakan ketentuan mengenai kewajiban tenaga pendamping profesional (TPP) mengundurkan diri apabila mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, sesuai dengan UU Pemilu.
Jika mengacu pada definisi itu, ujarnya melanjutkan, TPP atau pendamping desa dapat dikategorikan sebagai karyawan karena mereka bekerja berdasarkan kontrak dan menerima honor dari APBN.
Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Leave a Reply