Jakarta (SOHIB21) – Fidyah berasal dari kata “
Sebagai bentuk kompensasi, fidyah dibayarkan dalam bentuk makanan pokok atau uang yang diberikan kepada fakir miskin.
Ketentuan mengenai fidyah dijelaskan dalam Al-Qur’an, tepatnya dalam Surat Al-Baqarah ayat 184:
“
Ayat ini menjelaskan bahwa ada golongan tertentu yang diperbolehkan tidak berpuasa dan wajib membayar fidyah sebagai penggantinya.
Tidak semua orang yang meninggalkan puasa wajib membayar fidyah. Berikut adalah golongan yang diwajibkan membayar fidyah:
Para ulama memiliki pendapat berbeda mengenai jumlah dan bentuk fidyah yang harus dibayarkan:
Fidyah dapat diberikan dalam bentuk makanan siap santap atau bahan makanan mentah seperti beras.
Fidyah dapat dibayarkan dengan beberapa cara, yaitu:
Menurut SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023, besaran fidyah dalam bentuk uang untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya ditetapkan sebesar Rp60.000 per hari dan per orang.
Fidyah dapat dibayarkan kapan saja sebelum atau setelah bulan Ramadhan. Namun, lebih utama membayarnya selama bulan Ramadhan agar manfaatnya bisa langsung dirasakan oleh penerima.
Fidyah harus diberikan kepada orang miskin dan fakir. Penyaluran fidyah dapat dilakukan secara langsung atau melalui lembaga amil zakat yang terpercaya agar tepat sasaran.
Itulah ulasan mengenai Ketentuan fidyah yang telah diatur dalam Islam dengan beberapa pilihan bentuk dan jumlah yang dapat disesuaikan dengan kondisi masing-masing individu.
Pewarta: Raihan Fadilah
Leave a Reply