BI dan RBA perpanjang perjanjian swap bilateral mata uang lokal

Jakarta (SOHIB21) –

Bank Indonesia (BI) dan bank sentral Australia atau the Reserve Bank of Australia (RBA) menyepakati pembaruan perjanjian

Perjanjian tersebut telah ditandatangani oleh Gubernur BI Perry Warjiyo dan Gubernur RBA Michele Bullock dan berlaku efektif sejak 4 Maret 2025 untuk jangka waktu lima tahun ke depan.

Pernyataan resmi Departemen Komunikasi BI yang diterima di Jakarta, Selasa, menyebutkan bahwa kesepakatan ini melanjutkan kerja sama kedua bank sentral yang telah berjalan sejak Desember 2015.

Kerja sama ini, catat BI, memungkinkan pertukaran mata uang lokal masing-masing negara hingga senilai 10 miliar dolar Australia (setara dengan 6,2 miliar dolar Amerika Serikat) dengan nilai rupiah yang setara.

“Pembaruan perjanjian ini turut menegaskan komitmen BI dan RBA untuk lebih mendorong perdagangan bilateral dan investasi bagi pembangunan ekonomi Indonesia dan Australia, serta berkontribusi pada stabilitas keuangan kedua negara,” sebut pernyataan BI.

Bank sentral Indonesia pun menyampaikan bahwa langkah tersebut juga merepresentasikan peran penting kerja sama internasional sebagai bagian dari bauran kebijakan BI dalam mendukung Astacita, khususnya menjaga ketahanan sektor eksternal.

Sebagai informasi, BCSA merupakan bentuk kerja sama keuangan bilateral yang lazim dilakukan oleh bank sentral.

Perjanjian ini memungkinkan suatu bank sentral untuk mendapatkan valuta asing dari bank sentral mitra dengan cara saling mempertukarkan mata uang lokal masing-masing negara, untuk kemudian dipertukarkan kembali pada saat jatuh tempo yang telah disepakati.

Pewarta: Rizka Khaerunnisa


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *