Jakarta (SOHIB21) – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengatakan bahwa penindakan terhadap Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja yang dilakukan oleh Divisi Propam Polri merupakan suatu langkah positif.
Sebagai informasi, AKBP Fajar dikabarkan ditangkap oleh Divisi Propam Polri atas dugaan kasus narkoba dan asusila.
“Ini saya kira suatu langkah yang positif yang dilakukan Propam. Artinya adalah tidak tinggal diam. Jadi, berbagai kasus yang ada, Propam secara aktif mengambil langkah-langkah untuk mempertegas komitmen kepolisian,” kata anggota Kompolnas Choirul Anam saat dihubungi di Jakarta, Selasa.
Kendati demikian, menurutnya, Propam Polri masih memiliki tugas selanjutnya yang harus dikerjakan, yaitu menyampaikan detail penanganan kasus ini kepada publik.
“Tantangan berikutnya adalah memang menjelaskan kepada publik bagaimana proses berlangsung dan kapan etik maupun proses pidana digelar,” ucapnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra mengatakan bahwa Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditangkap pada 20 Februari lalu di Kupang, NTT.
Saat ini proses pemeriksaan sedang berlanjut dan pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan tersebut.
Namun, Kabid Humas ini enggan menjelaskan secara rinci kasus tersebut.
Sementara itu, Menko Polkam sekaligus Ketua Kompolnas Budi Gunawan memastikan pihaknya turun tangan memantau proses penyelidikan kasus narkoba dan asusila yang melibatkan Kapolres Ngada.
“Terkait dengan yang kasus Ngada, jadi silakan kami dari Kompolnas juga kita turunkan untuk langsung mengawasi proses penanganan di sana,” kata pria yang akrab disapa BG ini.
Selaku Menko Polkam, BG memastikan seluruh oknum yang terlibat kasus pidana maupun narkoba akan dihukum lebih berat dibandingkan masyarakat umum.
“Justru oknum terlibat sanksi hukum lebih berat karena disamping pengenaan hukum pidana narkoba, terkena hukuman kode etik dan disiplin sesuai aturan di satuan masing-masing entah itu oknum Polri dan TNI,” kata dia.
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Leave a Reply