Garut (SOHIB21) – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan kasus seorang anak yang tewas tenggelam saat berwisata berenang di Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut, Jawa Barat, harus tuntas diungkap kepolisian karena diduga ada unsur kelalaian untuk menjadi pembelajaran ke depannya.
“Peristiwa ini diakibatkan ada unsur kelalaian yang mengakibatkan anak ini meninggal dunia, sehingga ke depan tidak terjadi lagi di Kabupaten Garut,” kata Ketua KPAI Tasikmalaya yang meliputi wilayah tugas Kabupaten Garut, Ato Rinanto saat dihubungi melalui telepon seluler di Garut, Selasa.
Ia menuturkan, KPAI sudah mendapatkan laporan adanya seorang anak usia enam tahun yang meninggal dunia karena tertarik saluran pembuangan air saat berwisata di kolam renang ANB, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut, Jawa Barat, 23 Februari 2025.
Kejadian yang sudah berlangsung tersebut, kata dia, sampai saat ini masih dalam penyidikan kepolisian, untuk itu diharapkan secepatnya bisa terungkap tuntas karena diduga ada unsur kelalaian hingga menyebabkan seorang anak tewas di lokasi kolam renang.
“Kalau menurut saya apakah ini ada unsur pidana, ya, jelas ada unsur pidana, karena ini pasti ada kelalaian,” katanya.
Ia menyebutkan, unsur kelalaian itu bisa jadi karena peran orang tua, atau memang diakibatkan drainase pembuangan air kolam sehingga membahayakan wisatawan saat berenang di kolam tersebut.
Adanya kasus di tempat kolam renang itu, kata dia, tentu harus menjadi perhatian bersama, terutama pengelola untuk dilakukan perbaikan sistem pengamanan agar tempat wisata air itu aman bagi anak-anak.
“Dari pihak pengelola juga saya pikir sistem pengamanan juga harus lebih baik, apalagi ini menyangkut anak,” katanya.
Ia menyampaikan, kepolisian dalam menuntaskan penyidikan kasus ini tidak perlu menunggu laporan, untuk itu diharapkan bisa selesai permasalahannya agar menjadi pelajaran.
Selama proses penyidikan kepolisian belum selesai, kata Ato, tempat wisata kolam renang itu tidak boleh dibuka, terlebih belum dilakukan perbaikan kondisi pembuangan air kolamnya.
“Selama proses penyidikan, saya minta untuk tidak dibuka dulu, Garut ini daerah wisata, untuk itu utamakan wisata ramah anak,” katanya.
Menanggapi KPAI tersebut, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut, AKP Joko Prihatin menyatakan sejak peristiwa itu, pihaknya sudah melakukan olah tempat kejadian perkara, dan memeriksa sejumlah saksi.
Saat ini, kata dia, kepolisian masih membutuhkan pemeriksaan tambahan dari pihak keluarga korban, dan dipastikan prosesnya akan tuntas sesuai prosedur yang berlaku agar peristiwa serupa tidak terjadi lagi di Garut.
“Tetap kita sesuai SOP supaya ke depannya tidak terjadi lagi kejadian yang sama,” katanya.
Kejadian nahas menimpa seorang anak inisial BN (6) bermula ketika sedang bermain perosotan di kolam renang sedalam satu meter, dan tiba-tiba tangannya tertarik ke saluran air sehingga kesulitan untuk kembali ke permukaan.
Korban yang sulit dievakuasi itu akhirnya tidak bisa diselamatkan, sehingga korban meninggal dunia, kemudian dibawa ke rumah sakit.
Kejadian musibah menimpa anak di kolam renang itu sempat direkam video oleh pengunjung yang menayangkan proses penyelamatan korban di kolam renang, bahkan sebagian pengunjung mencoba menguras air kolam dengan peralatan seadanya.*
Pewarta: Feri Purnama
Leave a Reply