Menelan ludah dan pakai lip balm saat puasa, bikin batal? Ini hukumnya

Jakarta (SOHIB21) – Selama menjalankan ibadah puasa Ramadhan, umat Muslim diwajibkan menahan diri dari makan dan minum selama kurang lebih 12 jam. Akibatnya, tubuh terutama tenggorokan dan bibir akan merasakan kekeringan.

Kondisi ini sering membuat seseorang secara refleks menelan ludah atau membasahi bibir dengan air liur untuk mengurangi rasa kering. Namun, ketika bibir terasa sangat kering hingga pecah-pecah, sebagian orang memilih menggunakan pelembab bibir agar tetap lembap.

Hal tersebut sering menimbulkan pertanyaan, apakah tindakan seperti menelan ludah atau menggunakan pelembab bibir bisa membatalkan puasa? Berikut ini sedikit penjelasannya terkait hukum tindakan tersebut yang telah dirangkum dari berbagai sumber.

Menurut penjelasan Imam an-Nawawi, menelan air liur saat berpuasa tidak membatalkan puasa jika memenuhi tiga syarat tertentu, yaitu:

Menelan air liur yang masih berada di dalam mulut atau belum melewati bibir bagian luar tidak membatalkan puasa. Namun, jika air liur tersebut sudah keluar hingga ke bibir luar, lalu sengaja ditelan kembali, maka hal itu bisa membatalkan puasa karena dianggap dilakukan dengan sengaja.

Air liur murni yang tidak bercampur dengan benda lain tidak membatalkan puasa. Berbeda halnya jika air liur sudah tercampur zat lain, seperti darah akibat luka pada gusi. Jika air liur yang bercampur darah tersebut tertelan, maka puasanya dianggap batal karena air liur telah terkontaminasi.

Menampung air liur di dalam mulut secara sengaja untuk kemudian ditelan bisa membatalkan puasa. Namun, jika hal tersebut dilakukan tanpa sengaja, maka puasanya tetap sah menurut sebagian pendapat ulama.

Hal ini juga dijelaskan oleh Imam Nawawi mengenai hukum menelan ludah atau air liur sendiri.

Artinya: “Menelan air liur itu tidak membatalkan puasa sesuai kesepakatan para ulama. Hal ini berlaku jika orang yang berpuasa tersebut memang biasa mengeluarkan air liur. Sebab susahnya memproteksi air liur untuk masuk kembali.” (Abi Zakriya Muhyiddin bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, juz 6, halaman 341).

Saat berpuasa, bibir seringkali terasa kering karena tubuh tidak mendapat konsumsi cairan sepanjang hari. Kondisi ini semakin terasa jika seseorang banyak beraktivitas, terutama saat berkomunikasi dengan orang lain. Gerakan bibir yang aktif ditambah paparan udara sekitar bisa membuat bibir semakin kering.

Produk ini umumnya berbentuk padat dan terbuat dari berbagai bahan, mulai dari bahan alami hingga bahan kimia. Namun, bagi umat Islam yang menjalankan ibadah puasa, muncul pertanyaan apakah penggunaan

Menurut Syekh Ali Jum’ah menjelaskan

Artinya: “Adapun hukum mentega coklat (

Oleh karena itu, mengoleskan

Karena itu, penting bagi seseorang yang berpuasa untuk berhati-hati saat menggunakan

Pewarta: Sean Anggiatheda Sitorus


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *