OJK: Belum ada penundaan IPO meskipun pasar saham tengah tertekan

Tetapi sampai saat ini, kami belum melihat adanya penundaan atau pembatalan dari calon emiten yang akan IPO.

Jakarta (SOHIB21) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada penundaan atau pembatalan dari calon emiten yang berencana untuk melakukan penawaran saham perdana (

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi mengamini bahwa kondisi pasar serta

“Betul kondisi pasar itu sangat menentukan. Tetapi sampai saat ini, kami belum melihat adanya penundaan atau pembatalan dari calon emiten yang akan IPO. Sampai saat ini kami belum melihat hal tersebut,” kata Inarno dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK Bulanan (RDKB) Februari 2025, di Jakarta, Selasa.

Inarno menyebutkan bahwa hingga saat ini, tercatat sekitar 20 calon emiten yang berada dalam

“Namun demikian untuk detailnya (calon emiten), kami memang belum bisa untuk

Untuk peningkatan kualitas emiten yang menawarkan saham melalui IPO, Inarno mengatakan bahwa hal ini harus dilakukan dengan pendekatan yang bersifat komprehensif serta melibatkan seluruh pihak yang terlibat dalam proses penawaran umum.

Oleh sebab itu, ke depan, OJK mendorong bursa, penjamin emisi efek, serta profesi penunjang untuk memastikan kredibilitas calon emiten melalui penelaahan atau

“Untuk itu kami juga sudah bertemu untuk beberapa dari penjamin emisi efek dan juga profesi penunjang serta Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk menerima masukan. Kami beberapa kali sudah bertemu mengenai hal tersebut,” kata Inarno.

Ia menambahkan, OJK menerima banyak masukan untuk meningkatkan pengenalan dalam rangka memastikan kredibilitas calon investor dan sumber dana calon investor, terutama calon investor yang memperoleh penjatahan pasti.

Di samping itu, OJK juga telah menerima masukan dari berbagai pihak untuk meningkatkan

Untuk meningkatkan kualitas

Aturan tersebut secara garis besar mengatur lebih detail terkait dengan kewajiban dan tanggung jawab penjamin emisi efek dalam proses penawaran umum.

Untuk meningkatkan transparansi dan tanggung jawab emiten terkait penggunaan dana pada prospektus, OJK sedang mengkaji perbaikan ketentuan yang mengatur terkait dengan penggunaan dana.

“Dan yang terakhir, OJK juga sedang mengkaji mekanisme

Pewarta: Rizka Khaerunnisa


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *