OJK dapat 218 permintaan konsultasi calon peserta sandbox per Februari

Terdapat 90 calon peserta yang telah menyampaikan formulir permintaan konsultasi dan 83 di antaranya telah dilakukan konsultasi

Jakarta (SOHIB21) – Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi menyatakan terdapat 218 kali permintaan konsultasi dari calon peserta

“Sejak penerbitan POJK (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan ITSK, minat dari penyelenggara ITSK untuk menjadi peserta

Ia menuturkan dari jumlah tersebut, terdapat 90 calon peserta yang telah menyampaikan formulir permintaan konsultasi dan 83 di antaranya telah dilakukan konsultasi.

Lebih lanjut, OJK telah menerima 13 permohonan pelaku jasa keuangan untuk menjadi peserta

Peserta yang telah disetujui tersebut terdiri dari empat penyelenggara ITSK dengan model bisnis aset keuangan digital dan aset kripto (AKD-AK) dan satu penyelenggara ITSK dari pendukung pasar.

“Saat ini sedang dilakukan proses terhadap tiga permohonan untuk menjadi peserta

Ia menuturkan sejak penerbitan POJK Nomor 3 Tahun 2024 tersebut, pihaknya juga menerima permohonan pendaftaran 47 penyelenggara ITSK per Februari 2025, dengan 20 pelaku di antaranya telah ditetapkan sebagai penyelenggara ITSK terdaftar.

Penyelenggara ITSK terdaftar tersebut terdiri atas tujuh pemeringkat kredit alternatif (PKA) dan 13 penyelenggara agregasi jasa keuangan (PAJK).

“Selain itu, saat ini OJK sedang melakukan proses terhadap 17 permohonan pendaftaran dengan rincian tiga calon penyelenggara ITSK dengan jenis PKA dan 14 calon penyelenggara ITSK dengan jenis PAJK,” ujarnya.

Hasan mengatakan berdasarkan laporan per Januari 2025, penyelenggara ITSK yang terdaftar di OJK telah berhasil menjalin 848 kemitraan dengan lembaga jasa keuangan (LJK) dari berbagai sektor.

Sejumlah kemitraan tersebut terjalin dengan lembaga perbankan, perusahaan pembiayaan, perasuransian, perusahaan sekuritas, pinjaman daring, lembaga keuangan mikro, pegadaian, penyedia jasa teknologi informasi, serta penyedia sumber data.

Ia menuturkan selama Januari 2025, penyelenggara ITSK dengan jenis PAJK berhasil menyelesaikan transaksi yang disetujui mitra senilai Rp2,015 triliun dengan jumlah pengguna PAJK sebanyak 620.960 pengguna.

“Hal ini menunjukkan kehadiran layanan dari penyelenggara ITSK telah berkontribusi dalam peningkatan kegiatan dan pendalaman pasar di sektor jasa keuangan, serta meningkatkan inklusi pemanfaatan produk dan layanan jasa keuangan,” imbuhnya.

Pewarta: Uyu Septiyati Liman


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *