OJK dorong penguatan integritas pelaporan keuangan lewat ICoFR

Untuk mencegah praktik window dressing, OJK telah mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 15 Tahun 2024 tentang Integritas Pelaporan Keuangan Bank, yang berfokus pada penguatan penerapan tata kelola dan pengendalian internal dalam proses pelaporan ke

Jakarta (SOHIB21) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa pihaknya terus mendorong penguatan integritas pelaporan keuangan di sektor jasa keuangan melalui penerapan

Hal ini juga dilakukan dengan berkolaborasi bersama Bank Indonesia (BI), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), asosiasi profesi bidang Governance, Risk, and Compliance (GRC), serta asosiasi terkait lainnya.

“Untuk mencegah praktik

Menurut World Bank, ICoFR didefinisikan sebagai proses untuk mencegah dan mendeteksi risiko salah saji laporan keuangan melalui identifikasi risiko pada proses bisnis transaksi suatu entitas.

Dari sisi internal OJK, ia mengatakan bahwa saat ini sedang dikembangkan peta jalan untuk implementasi ICoFR dalam proses penyusunan laporan keuangan OJK.

“Ke depan diharapkan implementasi ICoFR ini dapat meningkatkan

OJK, imbuh Sophia, secara berkelanjutan terus meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan kementerian, lembaga, dan asosiasi profesi di bidang GRC untuk mewujudkan stabilitas sistem keuangan.

Pada Senin (3/3), OJK menggelar Forum Penguatan GRC dengan tema “Penerapan

Melalui kegiatan tersebut, sinergi dan kolaborasi bersama kementerian, lembaga, dan asosiasi profesi di bidang GRC diharapkan bisa terus berlangsung sehingga dapat memperkuat governansi dan penegakan integritas di sektor jasa keuangan Indonesia menuju penyelenggaraan

Pada kesempatan tersebut turut hadir dalam diskusi panel Deputi Komisioner Audit Internal Manajemen Risiko dan Pengendalian Kualitas OJK Hidayat Prabowo, praktisi ICoFR Nawal Nely, Direktur Manajemen Risiko BRI Agus Sudiarto, dan VP Budgeting Planning and Control Pertamina Palti Ferdrico T.H. Siahaan. Acara juga dihadiri oleh perwakilan BI, LPS, Kemenkeu, asosiasi profesi bidang GRC, dan asosiasi terkait lainnya.

Pewarta: Rizka Khaerunnisa


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *