Perkuat transparansi, Indonesia Re dan KPK gelar diskusi LHKPN

Jakarta (SOHIB21) – Perusahaan reasuransi milik pemerintah Indonesia yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) atau Indonesia Re bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar sesi diskusi

Kegiatan yang berlangsung di kantor Indonesia Re, Jakarta Pusat tersebut pada Kamis (27/2) tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran dan pemahaman para Wajib Lapor mengenai kewajiban pelaporan LHKPN.

Direktur Utama Indonesia Re, Benny Waworuntu dalam keterangannya pada Selasa menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas merupakan fondasi utama dalam tata kelola perusahaan yang baik.

“Pelaporan LHKPN bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga bentuk komitmen kami dalam membangun budaya integritas yang kuat di lingkungan Indonesia Re Group,” kata dia.

Dalam kesempatan yang sama, Kasatgas Pendaftaran & Pemeriksaan LHKPN KPK, David Tarihoran, mengingatkan bahwa mulai 1 April 2025, sanksi akan dikenakan bagi pelapor yang tidak mengisi LHKPN dengan lengkap dan benar. “LHKPN wajib mencakup berbagai jenis harta, seperti tanah/bangunan, alat transportasi, surat berharga, hingga hutang, yang akan diverifikasi dalam waktu maksimal 60 hari kerja,” jelasnya.

Acara ini dihadiri oleh jajaran Board of Directors (BoD) dan Board of Commissioners (BoC) Indonesia Re Group serta Kepala Divisi Indonesia Re yang menjadi Wajib Lapor. Peserta menunjukkan antusiasme tinggi dengan mengajukan berbagai pertanyaan terkait mekanisme pelaporan LHKPN dan sanksi administratif yang dapat dikenakan.

Melalui kegiatan ini, Indonesia Re berharap dapat semakin memperkuat kepatuhan terhadap regulasi LHKPN, menghindarkan Wajib Lapor dari potensi tindak pidana korupsi, serta mendukung transparansi dan integritas dalam tata kelola perusahaan.

Pewarta: Ida Nurcahyani


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *