Majalengka (SOHIB21) – Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi, dan UKM (DK2UKM) Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, telah menjalin komunikasi dengan pemerintah pusat untuk mengupayakan bantuan hukum bagi Linda Yuliana (28), seorang warga Majalengka yang kini ditahan di Ethiopia.
Kepala DK2UKM Kabupaten Majalengka Arif Daryana di Majalengka, Rabu, mengatakan pihaknya sudah mengajukan surat resmi ke Kementerian Luar Negeri, Kementerian Ketenagakerjaan, serta Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) pada Oktober 2024.
Ia menyebutkan dari informasi terbaru, pemerintah telah mengambil langkah pendampingan untuk memastikan hak hukum Linda tetap terlindungi.
“Yang jelas informasi ini telah sampai ke pihak berwenang dan pemerintah telah turun tangan untuk memberikan pendampingan,” katanya.
Menurut dia, Linda berangkat ke Ethiopia menggunakan visa wisata, sehingga memperkuat indikasi kalau keberangkatan wanita asal Majalengka itu tidak melalui jalur resmi sebagai pekerja migran.
“Kami telah menyampaikan informasi mengenai keberadaan Linda kepada kementerian terkait keberangkatannya bersifat nonprosedural. Namanya tidak terdaftar dalam basis data pekerja di kementerian tersebut,” katanya.
Berdasarkan keterangan pihak keluarga, kata dia, Linda diduga dijebak saat mengantarkan sebuah paket yang ternyata berisi barang terlarang yakni narkotika.
Meskipun nonprosedural, Arif menegaskan pemerintah tetap memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan dan pendampingan hukum bagi setiap warga negara Indonesia yang menghadapi permasalahan di luar negeri.
“Dalam situasi seperti ini, yang menjadi prioritas adalah perlindungan terhadap warga negara kita, bukan sekadar status keberangkatannya,” katanya.
Sementara itu Ketua Forum Migran Majalengka Ida Neni Wahyuni menyebutkan sidang lanjutan terkait kasus yang menimpa Linda, kembali ditunda hingga 12 Maret 2025 setelah pengacara yang ditunjuk pemerintah setempat baru hadir dalam persidangan terakhir.
Sebelumnya, kata dia, Linda sudah menjalani enam kali sidang tanpa didampingi pengacara. Bahkan, hakim meminta pekerja migran itu menghadirkan saksi dari Indonesia untuk meringankan hukuman.
“Namun, pihak keluarga dan komunitas kami kesulitan memenuhi permintaan tersebut,” tuturnya.
Ia mengungkapkan bahwa Linda menghadapi ancaman hukuman 25 tahun penjara serta denda sebesar 500 ribu dolar AS. Jika tidak mampu membayar denda tersebut, hukumannya berpotensi bertambah.
Ida menyampaikan selain persoalan hukum, kondisi Linda di Penjara Kaliti, Ethiopia cukup memprihatinkan.
“Linda dalam keadaan sakit, kekurangan makanan, serta minim pakaian. Dia hanya memiliki tiga potong pakaian dan harus bertahan dengan air pompa,” katanya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ujar dia, Linda direkrut oleh seseorang bernama Dinda dengan iming-iming pekerjaan sebagai jasa titip (jastip) serbuk emas. Namun, barang yang dikirim ternyata berisi narkoba dalam bentuk coklat dan sabun.
“Linda dijanjikan upah Rp15 juta per perjalanan serta kesempatan untuk berkeliling negara. Ia berangkat ke Ethiopia dengan keyakinan karena direkrut oleh teman sendiri,” ucap dia.*
Pewarta: Fathnur Rohman
Leave a Reply