Jakarta (SOHIB21) – Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Rabu mengalami kenaikan dua hari beruntun dari semula Rp1.679.000 pada 3 Maret, kini menjadi Rp1.709.000 per gram.
Adapun harga jual kembali (
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.
PPh 22 atas transaksi
Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Pewarta: Ahmad Muzdaffar Fauzan
Leave a Reply