Jakarta (SOHIB21) – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menginginkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memperkuat peran advokat dan perlindungan hak-hak tersangka.
Ia mengatakan sejauh ini banyak masukan dan keluhan dari masyarakat terkait minimnya peran advokat dalam KUHAP yang masih berlaku.
“Karena kita ya paham sekali, apalagi di sini banyak advokat, Pak Wayan advokat senior dulu di Bali puluhan tahun, Bang Hinca Panjaitan, Pak Tandra,” kata Habiburokhman saat memimpin rapat yang menghadirkan sejumlah advokat untuk membahas RUU KUHAP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.
Menurut dia, keinginan itu pun sudah menjadi pembicaraan dari para anggota Komisi III DPR RI lintas fraksi.
Dia mengatakan masukan dari para advokat senior diperlukan untuk mengetahui kondisi kegiatan advokasi sebelum tahun 1981 ketika UU KUHAP belum disahkan karena ketika itu para advokat senior sudah berpraktik.
Sementara itu, praktisi hukum yang juga advokat senior, Maqdir Ismail mengusulkan agar RUU KUHAP tidak membatasi pertemuan antara tersangka dengan advokatnya ketika dalam proses penyidikan karena adanya masa isolasi yang dialami tersangka sangat rawan menimbulkan intimidasi dan ancaman.
“Saya kira ini mesti ada pembaruan pemikiran kita mengenai persoalan ini, termasuk di antaranya mesti diatur sedemikian rupa, adanya waktu untuk berkonsultasi ketika sedang dilakukan penyidikan,” kata Maqdir yang hadir dalam rapat itu.
Selain itu, dia mengatakan bahwa harus ada kejelasan peran advokat dalam RUU KUHAP. Selama ini, advokat hanya berperan melihat dan mendengar ketika klien atau tersangka sedang diperiksa.
“Karena selama ini kan advokat seperti ‘togok’ saja, hanya duduk, diam, dan mencatat, dan tidak boleh
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Leave a Reply