OJK: Aset hingga dana jaminan bisa untuk bayar kewajiban Jiwasraya

Penyelesaian kewajiban kepada pemegang polis yang tidak dialihkan (direstrukturisasi) ke IFG Life akan dilakukan melalui proses likuidasi

Jakarta (SOHIB21) – Deputi Komisioner Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Iwan Pasila menyatakan bahwa aset hingga dana jaminan dapat digunakan untuk membayar kewajiban Jiwasraya kepada para nasabah yang menolak restrukturisasi.

“Penyelesaian kewajiban kepada pemegang polis yang tidak dialihkan (direstrukturisasi) ke IFG Life akan dilakukan melalui proses likuidasi, dengan memanfaatkan aset perseroan yang masih ada, termasuk dana jaminan, yang akan digunakan untuk membayarkan kewajiban kepada pemegang polis,” ujar Iwan Pasila saat dihubungi SOHIB21 dari Jakarta, Rabu.

Pihaknya mencatat bahwa saat ini sebanyak 99,9 persen nasabah Jiwasraya telah menyetujui restrukturisasi dan polisnya dialihkan ke PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life), anak usaha dari

IFG Life selanjutnya akan meneruskan pertanggungan pemegang polis ex-Jiwasraya dengan produk yang lebih sehat sesuai dengan ketentuan polis sehingga hak-hak pemegang polis dapat lebih terjamin di IFG Life.

Sementara 374 nasabah belum menyetujui upaya restrukturisasi, yang terdiri dari 295 nasabah perorangan dan 119 nasabah program

OJK telah melakukan pencabutan izin usaha Jiwasraya pada 16 Januari 2025 sebagai upaya penyelamatan hak para pemegang polis.

“Pencabutan izin usaha oleh OJK merupakan rangkaian akhir dari proses penyelamatan pemegang polis Jiwasraya yang hampir seluruhnya sudah dialihkan ke IFG Life,” kata Iwan.

Ia mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus mengawasi pelaksanaan proses likuidasi Jiwasraya dan restrukturisasi polis nasabah.

“Proses selanjutnya akan mengikuti ketentuan yang berlaku,” ucapnya.

Asuransi Jiwasraya rencananya akan dibubarkan tahun ini setelah mengalami gagal bayar akibat skandal korupsi yang menjerat sejumlah mantan direksi Jiwasraya dan perusahaan mitra, hingga pejabat lembaga pemerintahan.

Pewarta: Uyu Septiyati Liman


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *