Pertumbuhan nilai transaksi tersebut menunjukkan kondisi pasar yang berjalan baik dan lancar, serta kepercayaan investor yang tetap terjaga dengan baik
Jakarta (SOHIB21) – Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi mengatakan terdapat 1.396 aset kripto yang dapat diperdagangkan hingga Februari 2025.
“Pascaperalihan tugas pengaturan dan pengawasan dari Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) kepada OJK yang telah terlaksana pada tanggal 10 Januari 2025, kegiatan perdagangan aset kripto berjalan dengan baik dan lancar,” kata Hasan Fawzi di Jakarta, Selasa.
Ia menyatakan pihaknya telah menyetujui perizinan 19 entitas di ekosistem perdagangan aset kripto, yang terdiri dari satu bursa kripto, satu lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian, satu pengelola tempat penyimpanan, dan 16 pedagang kripto, serta sedang melanjutkan proses perizinan terhadap 14 calon pedagang aset kripto.
OJK mencatat nilai transaksi aset kripto mencapai Rp44,07 triliun selama Januari 2025, atau meningkat 104,31 persen secara tahunan (
“Pertumbuhan nilai transaksi tersebut menunjukkan kondisi pasar yang berjalan baik dan lancar, serta kepercayaan investor yang tetap terjaga dengan baik,” ucap Hasan.
Ia menuturkan untuk mengembangkan ekosistem kripto lebih lanjut, OJK telah mengadakan kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis bagi penyelenggara perdagangan aset kripto guna memastikan pemahaman dan kepatuhan terhadap regulasi dan mekanisme baru.
Pihaknya juga telah menetapkan Tim Kerja (
“
Pewarta: Uyu Septiyati Liman
Leave a Reply