Jakarta (SOHIB21) – Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa pihaknya kini sedang menyusun tiga rancangan aturan mengenai tata kelola industri asuransi.
Ketiga rancangan aturan tersebut terdiri dari dua Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) dan satu Rancangan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (RSEOJK).
“Di sisi kebijakan industri PPDP, OJK sedang menyusun RPOJK tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Reasuransi serta Rancangan POJK tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Reasuransi Syariah,” kata Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers RDK OJK Bulanan Februari 2025, dikutip di Jakarta, Rabu.
Ia menyatakan bahwa kedua RPOJK tersebut untuk menyempurnakan ketentuan mengenai Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI).
Sejumlah ketentuan tersebut termasuk batasan investasi pada pihak terkait bagi subdana PAYDI dan aset non-PAYDI mengacu pada karakteristik risiko masing-masing, penyertaan langsung pada perusahaan yang tidak tercatat di bursa efek, serta penyesuaian ketentuan investasi subdana PAYDI pada reksa dana.
Selain kedua RPOJK tersebut, Ogi menuturkan bahwa pihaknya juga sedang menyusun RSEOJK tentang Asuransi Kesehatan yang akan memperkuat tata kelola penyelenggaraan asuransi kesehatan.
Ia menyampaikan bahwa surat edaran tersebut antara lain akan mengatur penguatan sumber daya manusia (SDM) perusahaan mencakup tenaga medis, tenaga ahli asuransi kesehatan, dan
Surat edaran tersebut juga akan mengatur penguatan proses
Ogi menyatakan bahwa pembentukan
Sementara terkait skema
Namun, mekanisme teknis dari penerapan skema tersebut masih perlu diatur lebih lanjut, salah satunya melalui surat edaran OJK.
Melalui skema tersebut, seorang nasabah dapat menerima manfaat dari dua atau lebih asuransi, dalam konteks ini adalah dari BPJS Kesehatan dan asuransi kesehatan swasta.
“Diharapkan dengan adanya skema
Pewarta: Uyu Septiyati Liman
Leave a Reply