Pemilik Lawu Agung Mining didakwa lakukan TPPU dari hasil rasuah nikel

Jakarta (SOHIB21) – Pemilik PT Lawu Agung Mining, Windu Aji Sutanto, didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil korupsi penjualan bijih nikel yang berasal dari wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) PT Antam Tbk., Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Jaksa penuntut umum saat sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, mengatakan bahwa Windu Aji menggunakan uang rasuah itu untuk membeli satu unit mobil Toyota Land Cruiser, satu unit Mercedes Benz Maybach, dan satu unit mobil Toyota Alphard, serta menerima uang Rp1,7 miliar.

Jaksa mengungkapkan bahwa terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa harta kekayaannya tersebut merupakan hasil dari tindak pidana korupsi, yaitu hasil penjualan ore (bijih) nikel yang berasal dari WIUP PT Antam Tbk., Blok Mandiodo-Lasolo-Lalindu, Sulawesi Tenggara, dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan tersebut.

Sidang pembacaan dakwaan TPPU terhadap Windu Aji digelar bersamaan dengan satu terdakwa lainnya, yakni pelaksana lapangan PT Lawu Agung Mining, Glenn Ario Sudarto.

PT Lawu Agung Mining merupakan badan usaha milik swasta yang bergerak di bidang usaha aktivitas penunjang pertambangan dan penggalian lainnya. Perusahaan itu didirikan oleh Glenn dan Tan Lie Pin yang masing-masing semula menjabat sebagai direktur dan komisaris.

Sementara itu, Windu Aji yang merupakan salah satu pemegang saham PT Khara Nusa Investama membeli saham PT Lawu Agung Mining sebanyak 1.900 lembar dengan nilai per lembarnya Rp1 juta. Dengan demikian, PT Khara Nusa Investama memiliki 95 persen saham PT Lawu Agung Mining.

Kontrak jasa pertambangan di wilayah Mandiodo, Lasolo, dan Lalindu ditandatangani oleh PT Antam Tbk. sebagai pihak pertama dan Kerja Sama Operasi Mandiodo-Tapunggaya-Tapuemea (KSO MTT) sebagai pihak kedua untuk jangka waktu 3 tahun dan 3 bulan sejak 22 Desember 2021.

KSO MTT ditunjuk untuk mengelola pertambangan di Blok Mandiodo-Tapunggaya-Tapuemea. Adapun, PT Lawu Agung Mining merupakan salah satu anggota KSO MTT tersebut.

Dalam pelaksanaannya, Glenn yang hanya selaku pelaksana lapangan PT Lawu Agung Mining justru lebih aktif berperan dalam penambangan bijih nikel hingga melakukan pengangkutan dan penjualan.

Hasil penambangan bijih nikel yang dilakukan PT Lawu Agung Mining pada lahan PT Antam Tbk. seharusnya diserahkan kepada PT Antam Tbk. serta tidak dapat dilakukan pengangkutan dan penjualan ke pihak lain.

Akan tetapi, Glenn membeli dokumen PT Kabaena Kromit Pratama (KKP) dan dokumen PT Tristaco Mineral Makmur (TTM) dengan harga antara 3—5 dolar AS per metrik ton sehingga seolah-olah bijih nikel tersebut berasal dari WIUP PT KKP dan PT TMM dan dapat dijual ke pihak lain.

Akhir Desember 2021 hingga awal Januari 2022, Glenn meminta Tan Lie Pin untuk membuka rekening bank atas nama orang lain, yakni Supriono dan Opah Erlangga Pratama yang keduanya merupakan karyawan

Rekening tersebut untuk menampung pengiriman uang hasil keuntungan penjualan bijih nikel. Padahal, hasil penjualan seharusnya masuk ke dalam rekening PT Lawu Agung Mining.

Jaksa mengatakan bahwa Glenn meminta kepada penambang dan/atau perusahaan yang bekerja di WIUP OP (operasi produksi) PT Antam untuk PT Lawu Agung Mining, dikirimkan ke rekening atas nama saksi Supriono dan saksi Opah Erlangga Pratama dengan total sejumlah Rp135.836.898.026,00.

Sebagian besar uang keuntungan hasil penjualan bijih nikel yang dikirim ke rekening atas nama Supriono dan Opah Erlangga Pratama, kemudian ditarik tunai dan sebagian ditransfer ke rekening PT Lawu Agung Mining, yakni sebesar Rp64.867.702.716,74 dan Rp160.515.500,06.

Windu Aji menggunakan sebagian uang tersebut untuk membayar keperluan pribadi, di antaranya untuk membeli satu unit mobil Toyota Land Cruiser, satu unit Mercedes Benz Maybach, dan satu unit mobil Toyota Alphard. Kepemilikan seluruh mobil itu seolah-olah terdaftar atas nama PT Lawu Agung Mining.

Selain itu, Windu Aji juga menerima sejumlah uang melalui transfer bank yang dikirim dari rekening PT Lawu Agung Mining dengan total keseluruhan sebesar Rp1.708.700.000,00 (Rp1,7 miliar).

Atas perbuatannya, Windu Aji didakwa melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Sementara itu, Glenn didakwa melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Windu Aji dan Glenn telah divonis dalam kasus korupsi penjualan bijih nikel tersebut. Berdasarkan putusan tingkat kasasi, Windu Aji divonis 10 penjara dan Glenn divonis 7 tahun penjara, serta denda masing-masing sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Pewarta: Fath Putra Mulya


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *