Nah jumlah perguruan tinggi juga berbeda-beda dan di sini yang salah satunya menurut hemat kami akan masuk (evaluasi) nanti adalah untuk yang kedinasan
Jakarta (SOHIB21) – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) Togar M. Simatupang mengungkapkan sejumlah tantangan yang harus dibenahi dalam dunia pendidikan tinggi di Indonesia.
Dalam rapat evaluasi Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) bersama Komisi X DPR RI yang diikuti secara daring di Jakarta, Rabu, Togar menyebutkan salah satu permasalahan yang masih menjadi tantangan besar adalah akses pendidikan tinggi.
Menurut Togar, akses ini meliputi ketersediaan perguruan tinggi, keterjangkauan biaya, mutu pendidikan, serta jaminan pekerjaan bagi lulusan.
“Nah jumlah perguruan tinggi juga berbeda-beda dan di sini yang salah satunya menurut hemat kami akan masuk (evaluasi) nanti adalah untuk yang kedinasan, K/L (kementerian/lembaga),” katanya.
Togar juga menyoroti evaluasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Dari aspek kelembagaan, ia menyoroti perlunya regulasi yang lebih fleksibel terkait pendirian, perubahan, dan penutupan perguruan tinggi, baik itu Perguruan Tinggi Negeri (PTN), Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH), serta Perguruan Tinggi Swasta (PTS).
“Di sini perlu adanya peraturan untuk pendirian dan perubahan. Perubahan di sini juga termasuk perubahan bentuk, ada penutupan dari PTN ke PTN-BH, (juga) PTS ke PTN-BH,” ujarnya.
Selanjutnya Togar juga mengusulkan agar statuta PTN-BH ditetapkan melalui Peraturan Menteri (Permen) dan bukan peraturan pemerintah.
Selain itu ia juga mengusulkan adanya peraturan yang mengatur perguruan tinggi asing di Indonesia, sehingga dengan demikian diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap mutu pendidikan dalam negeri.
Dari sisi pendanaan, Togar juga mengungkapkan perlunya keseimbangan kontribusi antara pemerintah pusat dan daerah, dimana hal ini dinilai dapat menghambat pengembangan PTN unggulan di setiap provinsi.
“Di sini yang terjadi saat ini baru pemerintah pusat yang mengalokasikan 20 persen belanja wajib atau
Permasalahan terkait dosen juga menjadi salah satu fokus utama dalam evaluasi ini. Menurut Togar, sistem jabatan akademik yang digabung dengan jabatan fungsional telah menciptakan tantangan baru bagi dosen, terutama bagi yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Kalau jabatan fungsional itu mudah, tapi begitu digabung dengan akademik dia memberikan suatu kerumitan baru. Syarat dan prosedur kenaikan jabatan akademik itu masih dirasakan membebani,” paparnya.
Selain itu perlakuan yang berbeda terhadap dosen ASN dan non-ASN dalam hal penghasilan serta penelitian juga menjadi perhatian. Togar menyoroti kendala yang dihadapi dosen ASN dalam mengambil cuti panjang.
Oleh karena itu Togar mendorong pentingnya pembuatan regulasi yang lebih jelas mengenai kesejahteraan dosen, termasuk keseimbangan antara profesi dan layanan, serta manajemen pendidikan tinggi secara umum demi menciptakan pendidikan tinggi yang berkualitas dan berdaya saing.
Pewarta: Sean Filo Muhamad
Leave a Reply