Lebih baik kita memperbaiki aspek-aspek penegakan hukum yang meningkatkan akuntabilitas penegakan hukum.
Jakarta (SOHIB21) – Analis intelijen, pertahanan, dan keamanan Ngasiman Djoyonegoro menilai asas
Ngasiman Djoyonegoro menilai sistem penegakan hukum di Indonesia saat ini menganut asas diferensiasi fungsional, aktor-aktor penegak hukum memiliki kemandirian masing-masing dan berposisi setara, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan.
“Semua lembaga itu menjalankan fungsinya masing-masing secara setara, tidak ada yang lebih tinggi,” kata Ngasiman dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Kamis.
Ia menjelaskan bahwa bahwa asas
Menurut dia, kewenangan penuh kejaksaan dalam menentukan kelanjutan suatu perkara ini berpotensi merusak sistem penegakan hukum yang sudah ada.
“Kita sudah melaksanakan sistem yang menganut asas diferensiasi fungsional sejak KUHAP pertama kali disahkan pada tahun 1981, artinya sudah 44 tahun kita menganut sistem ini sehingga mengakar dalam sistem tata hukum kita,” kata dia.
Dalam implementasi kebijakan, dia tak memungkiri bahwa ada kelemahan dan kendala di lapangan. Namun, bukan berarti hal itu perlu mengubah sistem secara mendasar sehingga mengganggu pelaksanaan penegakan hukum yang sudah dan sedang berlangsung.
Dalam kesetaraan antara lembaga-lembaga penegakan hukum, menurut dia, yang utama dan perlu disoroti adalah akuntabilitas penegakan hukum itu sendiri.
“Lebih baik kita memperbaiki aspek-aspek penegakan hukum yang meningkatkan akuntabilitas penegakan hukum, baik di kepolisian, kejaksaan, pengadilan, maupun profesi pengacara,” katanya.
Selain itu, dia menyoroti tugas utama kepolisian selain penegakan hukum, yaitu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Ia berpendapat bahwa kepolisian mampu menjadi lembaga yang berwibawa dan berpengaruh di tengah masyarakat karena kewenangan untuk penyidikan dan penyelidikan yang melekat.
“Pemberlakuan asas
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Leave a Reply