Mataram (SOHIB21) – Majelis hakim tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat mengubah vonis pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek Rumah Sakit Pratama Maman yang merangkap sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) dari Dinas Kesehatan Kabupaten Dompu dari 8 menjadi 7 tahun penjara.
Majelis hakim yang diketuai I Wayan Wirjana dengan anggota Gede Ariawan dan Rodjai S. Irawan menyatakan hal tersebut saat membacakan amar putusan banding milik Maman di Pengadilan Tinggi NTB, Kamis.
Majelis hakim dalam sidang terbuka melalui siaran langsung di kanal YouTube Pengadilan Tinggi NTB tersebut membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, yang menjatuhkan pidana hukuman 8 tahun penjara terhadap Maman.
“Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram Nomor: 6/PID.TPK/2025/PT MTR, tanggal 14 Januari 2025 yang dimintakan banding tersebut,” kata I Wayan Wirjana membacakan amar putusan Maman.
Hakim dalam putusan tersebut hanya mengubah pidana sebelumnya dan pidana kurungan pengganti denda dari yang sebelumnya 4 bulan menjadi 3 bulan.
Pengadilan tingkat pertama sebelumnya menjatuhkan pidana 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan pengganti.
Majelis hakim menetapkan putusan tersebut dengan menyatakan terdakwa Maman telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum.
Dakwaan primer tersebut berkaitan dengan Pasal 2 ayat (1)
Sesuai dengan dakwaan, Maman dinyatakan telah dengan sengaja membiarkan pekerjaan proyek tersebut di bawah kendali Benny yang bukan bagian dari pihak yang berkontrak.
Dari uraian persidangan pada pengadilan tingkat pertama, tercatat adanya perbedaan pendapat dalam putusan majelis hakim. Hal itu terlihat dari adanya
Menurut dia, kerugian yang muncul dalam perkara ini telah dipulihkan berdasarkan adanya temuan audit rutin BPK Perwakilan NTB pada akhir tahun 2017 senilai Rp528 juta.
Angka kerugian itu telah ditindaklanjuti oleh pihak pelaksana proyek dari PT Sultana Anugrah milik Muh. Kadafi Marikar yang dipinjamkan kepada terdakwa Benny Burhanudin.
Benny memotong pencairan termin terakhir proyek untuk menutupi temuan audit rutin BPK senilai Rp528 juta.
Adanya pemulihan kerugian negara tersebut dianggap hakim
Irawan dalam pernyataan
Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Leave a Reply