Kemenkeu se-Jakarta gandeng Kejaksaan untuk kolaborasi penegakan hukum

Jakarta (SOHIB21) – Perwakilan Kemenkeu Satu se-Jakarta Raya menggandeng Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, untuk mengoptimalkan koordinasi antara Kejaksaan dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam menangani pelanggaran perpajakan dan bea cukai.

“Kolaborasi yang sudah berjalan dengan baik harus terus ditingkatkan agar sinergi dalam penegakan hukum perpajakan semakin kuat,” kata Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat Eddi Wahyudi di Jakarta, Kamis, saat audiensi dengan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI.

Eddi yang juga merupakan Kepala Perwakilan Kemenkeu se-Jakarta Raya mengatakan kolaborasi antara Kemenkeu dan Kejaksaan diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum serta memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak.

Menurut dia, audiensi yang dilakukan bertujuan untuk meningkatkan kerja sama strategis dalam menegakkan hukum serta memperkuat bantuan hukum yang diberikan kepada instansi Kementerian Keuangan di wilayah Jakarta Raya.

Ia menjelaskan, poin utama yang dibahas adalah optimalisasi koordinasi antara Kejaksaan dan PPNS di lingkungan Kemenkeu dalam menangani pelanggaran perpajakan dan bea cukai.

“Kejaksaan Tinggi akan terus berkolaborasi dalam penegakan hukum dan bantuan hukum, khususnya kepada para Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Kemenkeu se-Jakarta Raya. Kami siap melanjutkan kerja sama yang telah terjalin selama ini,” katanya.

Diskusi yang berlangsung produktif ini mencerminkan komitmen bersama untuk meningkatkan kepatuhan dan penegakan hukum di bidang perpajakan dan bea cukai.

Data yang dihimpun SOHIB21 menyebutkan, dalam beberapa tahun terakhir, wilayah Jakarta Raya telah menghadapi sejumlah kasus penyelewengan perpajakan yang signifikan. Beberapa kasus itu, antara lain :

1. Kasus PT BAPI (2024). PT BAPI, sebuah perusahaan real estate, diduga menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) yang tidak benar dan tidak lengkap untuk periode Agustus hingga Desember 2018, serta tidak menyampaikan SPT untuk periode Januari hingga Desember 2019. Tindakan ini menyebabkan kerugian negara sekitar Rp2,9 miliar.

2. Kasus Ahmad Khadafi alias Vicky Andrean dan Junaidi Priandi (2023): kedua terdakwa terbukti menerbitkan faktur pajak palsu melalui PT EIB dan PT PKB. Ahmad Khadafi dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara, sementara Junaidi Priandi dihukum 3,5 tahun penjara. Selain itu, mereka diwajibkan membayar denda total sebesar Rp112,25 miliar.

Pewarta: Khaerul Izan


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *