Jakarta (SOHIB21) – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menegaskan pentingnya peran keluarga dalam mencegah WNI menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan terjerumus menjadi pelaku penipuan atau judi daring di luar negeri.
“Ketika ada anggota keluarga yang akan berangkat ke luar negeri untuk bekerja, keluarganya harus aktif menanyakan mau bekerja di mana, di perusahaan apa,” ucap Direktur Pelindungan WNI dan BHI Kemlu RI Judha Nugraha dalam taklimat media di Jakarta, Kamis.
Bercermin dari pengalaman pihaknya menangani kasus TPPO yang melibatkan WNI, menurut Judha, keluarga seringkali tak mengetahui sama sekali bagaimana si korban bisa bekerja di luar negeri dan siapa yang memberangkatkan.
Untuk itu, dia menekankan bahwa keluarga harus mengambil tanggung jawab dengan tidak bersikap apatis apabila ada anggota keluarga yang akan bekerja di luar negeri.
Keluarga bisa pula menanyakan apakah prosedur kerja ke luar negeri yang dilakukan sudah benar, apakah sudah mengantongi visa yang tepat, dan apakah sudah menandatangani dan memahami kontrak kerja sebelum berangkat ke luar negeri, kata dia.
Tindakan pencegahan tersebut merupakan salah satu dari empat strategi pencegahan TPPO yang dirangkum dalam “Strategi 4P”, kata Judha.
Selain pencegahan
Langkah ketiga dan keempat, ungkap Judha, adalah perlindungan
“Selain kerja sama bilateral, kita juga memiliki
Dalam kesempatan yang sama, Judha menyampaikan bahwa Kemlu RI dan otoritas terkait berhasil memulangkan 130 WNI diduga korban TPPO dari Myanmar ke tanah air sepanjang Februari 2025. Pemulangan tersebut berlangsung dalam dua gelombang.
Selain itu, Kemlu RI masih mengupayakan pemulangan WNI lainnya dari Myawaddy, Myanmar, yang jumlahnya saat ini terdeteksi mencapai 525 orang, kata Judha.
Pewarta: Nabil Ihsan
Leave a Reply