KY buka seleksi 17 calon hakim agung dan 3 hakim ad hoc HAM tahun 2025

Pendaftaran secara daring melalui laman rekrutmen.komisiyudisial.go.id.

Jakarta (SOHIB21) – Komisi Yudisial (KY) resmi membuka seleksi untuk mengisi kekosongan jabatan 17 calon hakim agung dan 3 hakim

Perincian 17 calon hakim agung tersebut, yakni 5 hakim agung Kamar Pidana, 3 hakim agung Kamar Perdata, 2 hakim agung Kamar Agama, 1 hakim agung Kamar Militer, 1 hakim agung Kamar Tata Usaha Negara (TUN), dan 5 hakim agung Kamar TUN Khusus Pajak.

“Hal ini kami sampaikan untuk menjawab surat Wakil Ketua MA Bidang Nonyudisial Nomor 30 dan 31/WKMA.NY/KP1.1.1/II/2025 tanggal 17 Februari 2025,” ucap anggota KY Mukti Fajar Nur Dewata dalam konferensi pers daring diikuti di Jakarta, Kamis.

Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY M. Taufiq H.Z. menjelaskan bahwa persyaratan calon hakim agung secara umum meliputi warga negara Indonesia (WNI), bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, usia minimal 45 tahun, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban.

Sementara itu, secara khusus, bagi calon hakim agung yang berasal dari kategori hakim karier mesti memiliki ijazah magister di bidang hukum dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum.

Calon hakim agung dari kategori hakim karier juga disyaratkan untuk berpengalaman minimal 20 tahun menjadi hakim, termasuk pernah menjadi hakim tinggi, serta tidak pernah disanksi pemberhentian sementara akibat melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Di sisi lain, untuk calon hakim agung dari kategori nonkarier disyaratkan untuk memiliki ijazah doktor dan magister di bidang hukum dengan keahlian di bidang hukum tertentu sesuai kamar yang dipilih, dengan dasar sarjana hukum atau lainnya yang mempunyai keahlian di bidang hukum.

Syarat lainnya untuk calon hakim agung nonkarier, antara lain, berpengalaman dalam profesi hukum dan/atau akademisi hukum minimal 20 tahun, tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih, serta tidak pernah dijatuhi sanksi pelanggaran disiplin.

Adapun persyaratan untuk calon hakim

Syarat lainnya, antara lain, sehat jasmani dan rohani, berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela, setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta memiliki pengetahuan dan kepedulian di bidang HAM.

“Pendaftaran secara daring melalui laman

Sebelumnya, KY sempat menyatakan tidak dapat melaksanakan seleksi calon hakim agung dan calon hakim

Namun, berdasarkan hasil rekonstruksi yang dipaparkan dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, Rabu (12/2), KY tetap memprioritaskan beberapa pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan, termasuk di antaranya seleksi calon hakim agung dengan alokasi dana sebesar Rp3.527.500.000,00.

Pewarta: Fath Putra Mulya


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *