Layanan SIM Keliling tersedia di lima lokasi Jakarta pada Kamis

Adapun persyaratan tersebut cukup membawa KTP dan SIM yang masing-masing dilengkapi fotokopi

Jakarta (SOHIB21) – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan keliling Surat Izin Mengemudi (SIM Keliling) di lima lokasi Jakarta, untuk membantu warga memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara pada Kamis dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya di kanal X (Twitter), layanan tersebut berada di lokasi-lokasi berikut:

    Agar dapat mengakses dan terlayani dalam fasilitas SIM Keliling ini, masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan juga menyiapkan biaya administrasi.

    Adapun persyaratan tersebut cukup membawa KTP dan SIM yang masing-masing dilengkapi fotokopi.

    Patut juga dicatat layanan ini terbatas hanya dapat memperpanjang SIM A dan C saja, sedangkan untuk SIM di luar itu hanya bisa dilaksanakan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

    Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh Kepolisian.

    Berikut biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

    Adapun untuk jenis SIM B1 dan B2 (kendaraan di atas 3,5 ton), juga tidak bisa diperpanjang di SIM Keliling, tapi harus di Satpas karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur


    Comments

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *