Jakarta (SOHIB21) – Di bulan Ramadhan yang penuh berkah, umat Muslim di seluruh dunia menjalankan ibadah puasa sambil tetap melaksanakan aktivitas sehari-hari, termasuk bekerja. Untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal selama bulan suci ini, pemerintah Indonesia telah menetapkan aturan khusus mengenai jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Dengan adanya regulasi ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tidak lagi mengeluarkan Surat Edaran khusus yang mengatur jam kerja ASN selama Ramadhan.
Dalam Perpres tersebut disebutkan bahwa jumlah jam kerja ASN selama bulan Ramadhan adalah
Bagi instansi yang menerapkan sistem kerja selain lima hari dalam seminggu, mereka diwajibkan menyesuaikan dengan ketentuan yang telah diatur dalam Perpres ini paling lama satu tahun setelah peraturan tersebut diundangkan. Penyesuaian lebih lanjut mengenai rincian hari kerja, jam kerja, jam istirahat, dan jam kerja ASN akan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi masing-masing.
Dalam peraturan ini juga disebutkan bahwa jumlah hari kerja dan/atau jam kerja dapat diubah apabila terdapat kebijakan Presiden terkait hari libur nasional, cuti bersama yang bersifat nasional, serta kebijakan lain yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan adanya penyesuaian jam kerja ini, diharapkan ASN tetap dapat menjalankan tugasnya dengan optimal sambil tetap menjalankan ibadah Ramadhan dengan khusyuk. Aturan ini juga memastikan bahwa pelayanan publik tetap berjalan dengan baik tanpa mengurangi produktivitas ASN selama bulan suci ini.
Pewarta: Allisa Luthfia
Leave a Reply