Siasati efisiensi anggaran, KemenPPPA perkuat sinergi kolaborasi

Jakarta (SOHIB21) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak memperkuat sinergi dan kolaborasi dengan kementerian/lembaga lain serta pihak swasta untuk melaksanakan program-program kerja kementerian, di tengah situasi efisiensi anggaran.

“Bagaimana kita terus membangun kolaborasi dengan berbagai pihak seperti kementerian dan lembaga lain,” kata Staf Ahli Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bidang Hubungan Kelembagaan Indra Gunawan di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, sinergi dan kolaborasi dengan pihak lain sudah dilakukan KemenPPPA sejak lama.

Namun, setelah kebijakan efisiensi anggaran, upaya tersebut lebih gencar lagi dilakukan.

Sementara dalam menangani kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di daerah, KemenPPPA mengandalkan anggaran Dana Alokasi Khusus.

“Ya, walaupun mungkin anggarannya kecil, Dana Alokasi Khusus ini sebenarnya tidak mengalami pemotongan. Jadi ini pun bisa kita maksimalkan untuk penanganan korban maupun kasus-kasus (kekerasan) yang ada di daerah,” kata Indra Gunawan.

Anggaran KemenPPPA berkurang sebanyak Rp146.886.424.000 atau sebesar 48,86 persen dari Rp300.654.181.000 menjadi Rp153.767.757.000 imbas efisiensi anggaran.

“Berdasarkan hasil rekonstruksi anggaran, besaran dan efisiensi belanja KemenPPPA tahun anggaran 2025 sebesar Rp146.886.424.000 atau sebesar 48,86 persen dari total anggaran KemenPPPA,” kata Menteri PPPA Arifah Fauzi dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI dengan KemenPPPA di Kompleks Parlemen, pada 13 Februari 2025.

Arifah Fauzi mengatakan pemanfaatan alokasi anggaran setelah efisiensi diprioritaskan untuk memenuhi belanja gaji layanan pegawai, operasional dasar prioritas secara efisien, dan layanan publik.

Namun demikian, anggaran kegiatan yang menjadi prioritas nasional hanya tersedia untuk pembayaran gaji tenaga layanan pengaduan

Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto telah resmi mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) 1/2025 yang meminta anggaran pemerintah pada APBN dan APBD TA 2025 dipangkas sebesar Rp306,69 triliun.

Anggaran kementerian/lembaga diminta untuk dilakukan efisiensi sebesar Rp256,1 triliun dan transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp50,59 triliun.*

Pewarta: Anita Permata Dewi


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *