UNDP Indonesia siapkan penguatan akses perempuan terhadap peradilan

Jakarta (SOHIB21) – Program Pembangunan PBB (UNDP) Indonesia tengah menyiapkan proyek baru yang akan mempromosikan dan mendukung kepemimpinan perempuan dalam sistem peradilan guna memperkuat akses perempuan terhadap peradilan di Indonesia.

“Inisiatif ini bertujuan untuk mempromosikan dan mendukung kepimpinan perempuan dengan penekanan di tiga

Agnes menyebutkan tiga

Proyek terbaru UNDP Indonesia tersebut dilatarbelakangi oleh data Mahkamah Agung yang menyebutkan bahwa jumlah hakim perempuan saat ini 2.211 orang dari 7.729 hakim seluruh Indonesia, atau hanya 29 persen.

Lalu, dari 29 persen tersebut, hanya 24 persen yang telah menduduki jabatan pimpinan pada 4 lingkungan peradilan yang terdiri dari lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, dan lingkungan peradilan tata usaha negara.

Kesenjangan juga terjadi pada tingkat peradilan, yakni pada tingkat banding dengan jumlah perempuan yang menduduki jabatan pimpinan relatif kecil yaitu rata-rata di bawah 20 persen.

“Dengan mempromosikan dan mendukung kepemimpinan perempuan dalam sistem peradilan, proyek ini bertujuan untuk berkontribusi terhadap perubahan transformatif dalam menciptakan peradilan yang lebih inklusif, adil, dan efektif di Indonesia,” ucap Agnes.

UNDP menilai perubahan dan dampak yang diantisipasi dapat meningkatkan akses perempuan terhadap keadilan, serta berkontribusi pada kemajuan sosial dan kelembagaan yang lebih luas. Perubahan tersebut diyakini UNDP akan mendorong masyarakat yang lebih adil dan setara.

Adapun UNDP telah mendukung pembangunan di Indonesia sejak 1970. Kemudian, sejak tahun 90-an, UNDP mendukung Indonesia dalam transisi menuju demokrasi dan reformasi ekonomi.

UNDP juga terlibat dalam mempromosikan pengadopsian dan pelaksanaan kebijakan untuk perlindungan lingkungan dan pembangunan berkelanjutan jangka panjang, serta membantu mengentaskan kemiskinan dan mengurangi kerentanan.

Pewarta: Kuntum Khaira Riswan


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *