Hukum puasa tanpa sahur, apakah tetap sah? Berikut penjelasannya

Jakarta (SOHIB21) – Bulan suci Ramadan telah tiba, bulan yang selalu dinanti oleh umat Muslim di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Bulan yang penuh rahmat ini selalu dinanti karena menjadi momen untuk meningkatkan ibadah, memperkuat keimanan, serta memperbanyak amal kebaikan.

Dalam menjalankan ibadah puasa salah satu amalan yang dianjurkan dalam puasa adalah makan sahur, yang sering dianggap sebagai bagian tak terpisahkan dari ibadah ini. Sahur memiliki banyak manfaat, baik secara fisik maupun spiritual. Namun, bagaimana jika seseorang melewatkan sahur? Apakah puasanya tetap sah?

Banyak orang terpaksa berpuasa tanpa sahur karena berbagai alasan, seperti kesiangan, kesibukan, atau karena merasa cukup kuat menahan lapar hingga waktu berbuka.

Islam sendiri tidak mewajibkan sahur, tetapi sangat menganjurkannya karena mengandung keberkahan dan manfaat yang besar bagi tubuh. Meskipun tidak berpengaruh terhadap keabsahan puasa, Rasulullah menganggap penting makan sahur dan memerintahkannya.

Namun perintah makan sahur ini tidak sampai derajat wajib. Rasulullah menegaskan dalam sebuah hadis:

Hadis ini menunjukkan bahwa meskipun sahur tidak menjadi syarat wajib, ia tetap dianjurkan sebagai bentuk persiapan fisik dan spiritual untuk menjalani puasa dengan lebih baik.

Dengan demikian melewatkan sahur tidak membatalkan puasa, tetapi seseorang akan kehilangan keutamaan dan berkah dari sunnah tersebut. Oleh karena itu, jika memungkinkan, sebaiknya tetap menjalankan sahur meskipun dengan makanan atau minuman sederhana. Namun, jika sahur terlewat, puasa tetap sah dan dapat dilanjutkan tanpa ragu.

Sahur bukan sekadar makan sebelum subuh, tetapi juga memiliki banyak keutamaan. Selain memberikan energi untuk menjalani aktivitas harian, sahur juga menjadi waktu yang penuh berkah. Para ulama menyebutkan bahwa sahur dapat memperkuat tubuh, membantu menjaga kesehatan selama berpuasa, serta memberikan kesempatan untuk berdoa dan beristighfar di sepertiga malam terakhir.

Rasulullah menganjurkan waktu sahur dimulai dari pertengahan malam hingga menjelang fajar. Dianjurkan untuk mengakhirkan sahur, namun sebaiknya tidak terlalu mendekati waktu subuh agar tidak menimbulkan keraguan apakah waktunya masih tersisa atau telah berakhir. Rasulullah bersabda:

Wallahu a’lam.

Pewarta: Allisa Luthfia


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *