“Barang bukti yang saat ini kita amankan yaitu uang Rp284,56 juta dari total uang yang diserahkan oleh mahasiswa Unihaz Bengkulu yang mencapai Rp531,42 juta,”
Kota Bengkulu (SOHIB21) – Polresta menyita barang bukti berupa uang tunai Rp284,56 juta dari tersangka VL yang merupakan Direktur jasa perjalanan LBN terkait kasus penipuan 93 mahasiswa Unihaz Bengkulu yang gagal melaksanakan kegiatan praktik kerja industri ke Yogyakarta pada (17/2/2025).
“Barang bukti yang saat ini kita amankan yaitu uang Rp284,56 juta dari total uang yang diserahkan oleh mahasiswa Unihaz Bengkulu yang mencapai Rp531,42 juta,” kata Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Sudarno di Kota Bengkulu, Selasa.
Ia menerangkan, ditetapkannya Direktur LBN sebagai tersangka karena yang bersangkutan telah melakukan penandatanganan dengan perwakilan Fakultas Hukum Universitas Hazairin (Unihaz) Bengkulu terkait pelaksanaan kegiatan praktik kerja tersebut.
Meskipun telah ditetapkan tersangka, proses penipuan tersebut saat ini terus berjalan, dan Polresta Bengkulu telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi seperti, Dekan Fakultas Hukum, mahasiswa dan lainnya.
Selain itu, Polresta Bengkulu juga mengirim personel untuk melakukan pemeriksaan saksi yang berada di Jakarta yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
“Untuk dekan sementara masih dalam proses, nanti kita tunggu proses lebih lanjutnya. Untuk sisa uang tersebut telah digunakan oleh tersangka untuk membayar biaya bus, pesawat, penginapan dan lainnya dan uang nya sudah dianggap hilang,” terang Sudarno.
Sebelumnya, Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Bengkulu AKP Sujud Alif Yulam Lam menyebutkan bahwa pada kasus penipuan tersebut pihaknya masih mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti terkait kasus yang menyeret CV Lautan Biru Nusantara (LBN).
Pada penyelidikan yang dilakukan, pihaknya menemukan adanya kiriman dana sebesar Rp45 juta dari CV LBN ke rekening atas nama Huraira, yang diketahui merupakan istri Dekan Fakultas Hukum Unihaz Bengkulu.
Meskipun demikian, pihaknya masih melakukan menelusuri terkait tujuan penggunaan dana tersebut sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
Diketahui, Polresta Bengkulu melakukan pengamanan atau penahanan dua pimpinan jasa perjalanan Lautan Biru Nusantara (LBN) yaitu Direktur berinisial FL dan pembantu Direktur berinisial TL yang merupakan suami istri.
Pewarta: Anggi Mayasari
Leave a Reply