Berhubungan intim saat puasa Ramadhan? Ini konsekuensi dan hukumnya

Jakarta (SOHIB21) – Puasa Ramadhan merupakan ibadah wajib bagi umat Islam yang harus dijalankan dengan penuh ketaatan. Namun, ada beberapa perbuatan yang dapat membatalkan puasa dan memiliki konsekuensi berat, salah satunya adalah berhubungan suami istri di siang hari saat berpuasa.

Dalam ajaran Islam, setiap perbuatan memiliki akibat, terutama jika melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh syariat. Tidak semua dosa cukup ditebus dengan taubat, beberapa di antaranya memerlukan tindakan lebih lanjut berupa denda atau kafarat.

Salah satu bentuk kafarat yang paling berat dalam hukum Islam adalah

Secara bahasa, kafarat berasal dari kata

Dilansir dari laman Kemenag, seseorang yang dengan sengaja melakukan hubungan suami istri di siang hari saat berpuasa di bulan Ramadhan diwajibkan menunaikan

Pilihan pertama yang diwajibkan bagi pelaku adalah membebaskan seorang budak perempuan yang beriman. Ini merupakan bentuk denda tertinggi sebagai pengganti dari pelanggaran yang dilakukan. Namun, karena saat ini sistem perbudakan sudah tidak ada, maka opsi ini sudah tidak bisa diterapkan.

Jika tidak mampu membebaskan budak, maka pelaku wajib berpuasa selama dua bulan berturut-turut tanpa terputus. Jika puasanya terputus karena alasan yang tidak dibenarkan, maka ia harus mengulang dari awal.

Jika pelaku juga tidak mampu berpuasa selama dua bulan berturut-turut, maka ia diwajibkan memberikan makanan kepada 60 orang miskin. Setiap orang miskin diberikan makanan sebanyak satu mudd (sekitar 0,75 kg makanan pokok).

Pelanggaran berupa hubungan suami istri di siang hari saat berpuasa Ramadhan adalah pelanggaran berat dalam Islam. Oleh karena itu, kafarat yang diwajibkan pun tergolong berat.

Selain itu, pelaku juga diwajibkan mengqadha puasa yang batal sebagai bentuk tanggung jawab atas perbuatannya. Kafarat ini hanya berlaku jika pelanggaran dilakukan dengan sengaja, sedangkan jika terjadi karena lupa atau dipaksa, tidak ada kewajiban kafarat.

Pewarta: Allisa Luthfia


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *