KPK panggil Dirut Wacoal terkait gratifikasi eks pejabat pajak

Jakarta (SOHIB21) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, memanggil Direktur Utama PT Indonesia Wacoal Suryadi Sasmita (SS) sebagai saksi penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus 2015-2018 Mohamad Haniv (HNV).

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama SS, S, dan YS,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Menurut informasi, kedua saksi lainnya adalah pegawai negeri sipil bernama Suyanto (S) dan Kepala Seksi Pengawasan I KPP Madya Jakarta Selatan, periode 2021 – 2024 Yudios Syaftiar (YS).

Sejauh ini belum ada keterangan dari penyidik KPK soal materi apa saja yang akan dikonfirmasi dalam pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

Penyidik KPK pada Selasa (25/2) menetapkan mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Mohamad Haniv (HNV) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa penerimaan gratifikasi sebesar Rp21,5 miliar.

Asep menerangkan penerimaan gratifikasi tersebut diduga terjadi pada periode 2015-2018, pada saat itu Haniv masih menjabat sebagai Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus.

Haniv diduga memanfaatkan jabatan dan jejaringnya untuk mencari sponsor dalam rangka keperluan bisnis anaknya dengan cara mengirimkan surel permintaan bantuan modal kepada sejumlah pengusaha yang merupakan wajib pajak.

Yang bersangkutan diduga menerima gratifikasi sebesar Rp804 juta untuk keperluan menunjang kelangsungan bisnis peragaan busana anaknya.

Penyidik KPK kemudian terus mengembangkan penyidikan terhadap Haniv dan menemukan bahwa semasa menjabat, Haniv juga menerima sejumlah uang senilai belasan miliar rupiah yang asal usulnya tidak bisa dijelaskan oleh yang bersangkutan.

“HNV telah diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi untuk fashion show Rp804 juta, penerimaan lain dalam bentuk valas Rp6.665.006.000, dan penempatan pada deposito BPR Rp14.088.834.634, sehingga total penerimaan sekurang- kurangnya Rp21.560.840.634 (Rp21,5 miliar,),” ujar Asep.

Atas perbuatannya, penyidik kemudian menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka karena diduga telah melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *