Artinya kawan-kawan kita yang tidak beragam Islam dapat buka. Namun hanya melayani pelanggan yang tidak beragama Islam. Kemudian umat Muslim dilarang masuk
Pekanbaru, (SOHIB21) – Sebanyak 112 tempat usaha kuliner seperti rumah makan, warung kaki lima, dan kedai kopi non Muslim, mengajukan izin buka selama Ramadhan ke Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan DPMPTSP Kota Pekanbaru Quarte Rudianto mengatakan setelah izin didapatkan pengelola diharuskan memasang spanduk di depan usaha miliknya. Ditekankan bahwa ini khusus hanya melayani pelanggan yang tidak beragama Islam.
“Artinya kawan-kawan kita yang tidak beragam Islam dapat buka. Namun hanya melayani pelanggan yang tidak beragama Islam. Kemudian umat Muslim dilarang masuk,” kata Quarte Rudianto di Pekanbaru, Rabu.
Tempat usaha tersebut, lanjutnya, ditutup dan anjurkan setiap toko yang punya izin pasang spanduk agar masyarakat melihat hanya melayani pelanggan yang tidak beragama Islam.
Selain itu, menurut Quarte Rudianto, pemasangan spanduk bertujuan agar petugas mengetahui usaha milik warga non-Muslim yang mengantongi izin operasional selama Ramadhan. Jika kedapatan tempat usaha melanggar aturan, petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan melakukan penyitaan kursi dan meja.
“Kalau ada yang melanggar, kita nantinya akan mendapatkan laporan dari Satpol PP. Itu seperti tahun sebelumnya ada penyitaan seperti kursi yang dilakukan oleh Satpol PP,” jelasnya.
Sebelumnya Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pedoman aktivitas pada bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah/2025. Bagi Restoran, rumah makan, warung makan kaki lima kedai kopi, warung khusus yang tidak beragama Islam dapat dibuka selama bulan suci Ramadhan, dengan ketentuan yakni mengajukan permohonan izin khusus ke DPMPTSP untuk mendapatkan spanduk bertema “Hanya Melayani Pelanggan Non-Muslim”.
Pemilik memasang spanduk di depan tempat usaha dan dapat dilihat serta dibaca dengan jelas. Dilarang juga menjual minuman beralkohol dan fermentasi, seperti tuak atau sejenisnya.
Pewarta: Bayu Agustari Adha
Leave a Reply