Sungailiat (SOHIB21) –
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengajak pelaku usaha mengeluarkan zakat maal guna membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin.
“Kami mengajak pelaku usaha di semua sektor untuk mengeluarkan zakat maal supaya mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat miskin,” kata Wakil Ketua II Bidang Pendistribusian dan pendayagunaan Baznas Bangka Rahmani di Sungailiat, Rabu.
Ia mengatakan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi ke kecamatan guna memperkenalkan lembaga Baznas sekaligus mengajak masyarakat dan pelaku usaha mengeluarkan zakat maal.
Zakat Maal berarti zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama.
Bersumber dari laman Baznas.go.id dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011, jenis zakat maal meliputi emas, perak, dan logam mulia lainnya, uang dan surat berharga lainnya, perniagaan, pertanian, perkebunan, dan kehutanan, peternakan dan perikanan, pertambangan, perindustrian, pendapatan dan jasa.
Sedangkan syarat harta yang terkena kewajiban zakat maal yaitu kepemilikan penuh, harta halal dan diperoleh secara halal, harta yang dapat berkembang atau diproduksikan (dimanfaatkan), mencukupi nishab, bebas dari hutang, mencapai haul atau dapat ditunaikan saat panen.
“Saya optimistis dengan banyaknya pelaku usaha yang mengeluarkan zakat maal, upaya membantu mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat dapat tercapai,” ujar Rahmani.
Berdasarkan jumlah penerimaan dana yang dihimpun Baznas Kabupaten Bangka tahun 2024 mencapai Rp1.829.300.635, tercatat 90 persen berasal dari pembayaran zakat dari aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Bangka.
“Data ini membuktikan masih rendahnya pengusaha di Kabupaten Bangka yang mengeluarkan zakat maal,” katanya.
Pewarta: Kasmono
Leave a Reply