Jakarta (SOHIB21) – Kementerian Pariwisata mengimbau seluruh pemerintah daerah (pemda) untuk mematuhi Surat Edaran (SE) Menteri Pariwisata terkait dengan penyelenggaraan kegiatan wisata selama libur Lebaran guna menjaga keamanan wisatawan selama bepergian.
“Imbauan kepada pemerintah daerah telah disampaikan melalui Surat Edaran Menteri Pariwisata tentang Penyelenggaraan Kegiatan Wisata yang Aman, Nyaman, dan Menyenangkan pada saat Libur Lebaran dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M,” kata Deputi Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur Kemenpar Hariyanto saat dihubungi SOHIB21 di Jakarta, Rabu.
Hariyanto menjelaskan surat itu telah ditujukan kepada gubernur, bupati, wali Kota, pengelola daya tarik wisata, pelaku usaha pariwisata, asosiasi, dan seluruh pihak yang bekerja di sektor pariwisata.
Terdapat sejumlah poin yang dituangkan di dalam SE tersebut. Beberapa di antaranya mencakup antisipasi sejumlah destinasi wisata terkena bencana banjir.
Ia menekankan melalui SE itu, pemda diminta untuk memastikan pelaksanaan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan usaha pariwisata secara ketat.
Pemda juga diminta untuk mewaspadai perkembangan perubahan cuaca dan memperhatikan informasi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) terkait potensi bencana alam, lalu menginformasikan situasi dan kondisi terkini kepada petugas wisatawan dan masyarakat sekitarnya.
Di samping itu, pemda perlu melakukan mitigasi bencana alam melalui koordinasi bersama pihak terkait dalam rangka memberikan keamanan, keselamatan, dan kenyamanan bagi karyawan dan pengunjung.
Sementara kepada pengelola destinasi wisata, Hariyanto mengatakan Kementerian Pariwisata melalui SE itu meminta agar pengelola melakukan kalibrasi atau uji petik keamanan dan kelaikan serta melakukan perawatan terhadap fasilitas atau wahana usaha secara berkala.
Terutama untuk wahana dengan tingkat risiko secara rutin dan segera melakukan perbaikan terhadap fasilitas atau wahana jika terdapat kerusakan untuk menjamin keamanan dan keselamatan karyawan dan pengunjung.
“Selain itu pengelola destinasi juga diimbau untuk dapat menghentikan aktivitas wisatawan apabila dinilai sudah tidak aman untuk wisatawan baik melalui sosial media, kanal informasi maupun secara langsung pada destinasi,” ucap Hariyanto.
Pewarta: Hreeloita Dharma Shanti
Leave a Reply