KY minta calon hakim agung dan ad hoc HAM abaikan iming-iming

Jakarta (SOHIB21) – Komisi Yudisial meminta peserta seleksi calon hakim agung dan calon hakim

“Peserta seleksi diminta untuk mengabaikan pihak-pihak yang menjanjikan dapat membantu keberhasilan atau kelulusan dalam proses seleksi,” ucap Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Komisi Yudisial (KY) M. Taufiq H.Z. dalam konferensi pers daring yang diikuti di Jakarta, Kamis.

KY pun menegaskan bahwa proses seleksi calon hakim agung dan calon hakim

Taufiq menjelaskan panitia seleksi tidak menerima pendaftaran secara langsung di Kantor KY. Pertanyaan terkait pendaftaran daring dan proses seleksi dapat disampaikan melalui alamat surat elektronik

“Peserta seleksi yang memenuhi persyaratan administratif akan dipanggil untuk mengikuti tahapan seleksi berikutnya,” katanya.

Tahapan seleksi calon hakim agung dan calon hakim

KY resmi membuka seleksi calon hakim agung dan calon hakim

Rincian 17 calon hakim agung dimaksud, yakni lima hakim agung kamar pidana, tiga hakim agung kamar perdata, dua hakim agung kamar agama, satu hakim agung kamar militer, satu hakim agung kamar tata usaha negara (TUN), dan lima hakim agung kamar TUN khusus pajak.

KY sebelumnya sempat menyatakan tidak dapat melaksanakan seleksi calon hakim agung dan calon hakim

Namun, berdasarkan hasil rekonstruksi yang dipaparkan pada rapat bersama Komisi III DPR RI, Rabu (12/2), KY tetap memprioritaskan beberapa pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan, termasuk di antaranya seleksi calon hakim agung dengan alokasi dana Rp3.527.500.000.

Pewarta: Fath Putra Mulya


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *