Kita harus kuat di Bali, bagaimana membuat orang dan budaya Bali mampu menjadi pilar utama memperkuat pariwisata
Denpasar (SOHIB21) – Puluhan perusahaan penyewaan vila berlisensi di Bali membentuk kepengurusan untuk asosiasi Bali Villa Rental and Management Association (BVRMA) yang diresmikan Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta.
Ketua Umum BVRMA Kadek Adnyana di Denpasar, Kamis, mengatakan sekitar 70 perusahaan yang mengelola 1.000 vila di Bali ini memutuskan bergabung salah satunya untuk memerangi bisnis vila ilegal terutama milik asing yang sedang marak.
“Kita harus kuat di Bali, bagaimana membuat orang dan budaya Bali mampu menjadi pilar utama memperkuat pariwisata, jangan sampai orang luar yang tidak kompeten dan ilegal mengoperasikan usahanya di Bali tanpa izin,” kata dia.
Berangkat dari temuan mereka atas maraknya vila bodong yang dikuasai asing, BVRMA akhirnya terbentuk melalui SK Akte Nomor 29/28 Agustus 2024/Bali Villa Rental dan Manajemen Asosiasi dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) 1211240089749.
Kadek Adnyana menyebut dari data mereka bisnis vila ilegal banyak ditemui di Canggu, Uluwatu dan Ubud.
Hal ini terasa ketika para broker ini melihat jumlah wisatawan yang datang tidak sebanding dengan okupansi akomodasi resmi.
“Tiga daerah ini sangat padat, kalau kami hitung berdasarkan tamu yang tinggal di sana dengan kepadatan seperti itu tidak cocok sebenarnya, kebetulan kami melakukan survei ternyata ada komunitas tidak terdeteksi di sana yang melakukan bisnis ilegal,” ujarnya.
“Kami bandingkan dengan jumlah wisatawan yang ada tidak cocok dengan okupansi yang kami miliki, entahlah mereka tinggal di vila bodong tidak berizin atau justru memiliki vila sendiri yang kami tidak deteksi,” sambung Kadek Adnyana.
Untuk menyelamatkan pengusaha pariwisata Bali, BVRMA ingin membantu pemerintah daerah memerangi bisnis ilegal terutama vila.
Selama ini mereka telah mengumpulkan sejumlah data bisnis ilegal dan selanjutnya akan mendukung pemerintah daerah yang berencana membuat peraturan daerah untuk menindak.
“Ini faktor peraturan, banyak yang tidak mengetahui peraturan membuat bisnis di Bali, mereka kira hanya OSS modalnya, sedangkan orang lokal sendiri harus mengantongi izin lain, dan juga soal batasan modal investor yang terlalu rendah patok pemerintah sehingga dengan bermodalkan Rp1 miliar saja orang asing bisa membuka usaha di Bali,” kata Kadek Adnyana.
Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta mengaku senang dengan dukungan asosiasi baru ini sebab pemerintah daerah berencana segera membentuk Peraturan Daerah tentang Nominee atau perjanjian pinjam nama yang menjadi salah satu kasus peluang WNA mudah memiliki vila di Bali.
“Saya sudah sampaikan beberapa hal yang kita butuhkan sekarang di Bali salah satunya perda nominee, dengan ini vila bodong itu bisa ditindak,” kata Giri.
Pemprov Bali meminta dukungan asosiasi agar warga asing tidak mudah lagi menanamkan modal dengan sistem kawin kontrak dengan warga lokal.
“Wisatawan mancanegara harus tertib di Pulau Bali, dengan adanya asosiasi ini kami ingin menerapkan siapa pun yang datang ke Bali harus menghormati adat, budaya, pakem yang kita lakukan, kita yang mengatur mereka, jangan sampai Bali yang diatur mereka,” ujar Wagub Bali.
Pewarta: Ni Putu Putri Muliantari
Leave a Reply