Jakarta (SOHIB21) – Badan PBB untuk Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan
“Implementasi (UU TPKS) yang lebih kuat itu mungkin yang kita harus lihat ke depan. Salah satu strategi yang paling krusial dan juga paling sebenarnya jarang sekali untuk diambil langkah-langkahnya adalah mengenai pencegahan kekerasan,” kata Spesialis Manajemen Program
Dwi, yang hadir pada Konferensi Pers Hari Perempuan Internasional 2025, menuturkan bahwa UN Women bersama sejumlah badan-badan di bawah PBB, tengah mencoba menyusun strategi pencegahan kekerasan terhadap perempuan yang komprehensif dan multi sektor.
Guna menyusun rencana pencegahan,
Setelah melihat secara komprehensif,
“Kemudian kita coba laksanakan untuk lima tahun ke depan sesuai dengan siklus RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional dan KPPA (Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) adalah menyusun rencana pencegahan ini sebagai bagian dari pelaksanaan undang-undang TPKS,” ucap Dwi.
Lebih lanjut Dwi memaparkan bahwa kini sudah terdapat beberapa kemajuan terhadap kesetaraan gender, mulai dari partisipasi perempuan dalam politik formal, jumlah anak perempuan yang bersekolah semakin banyak, aktivisme digital untuk mendorong gerakan untuk keadilan hingga undang-undang untuk mengatasi kekerasan dalam rumah tangga.
Namun, kemajuan yang ada saat ini, tidak cukup tepat karena partisipasi angkatan kerja perempuan masih stagnan selama 20 tahun.
“Sementara kita sendiri (dalam) G20 punya target 25 persen hingga 2025. Sementara negara G20 punya target
Selain itu, kemajuan teknologi yang memiliki potensi besar untuk kesetaraan gender memiliki risiko yang mengancam perempuan.
Oleh karena itu, selain mendorong pencegahan kekerasan, UN Women turut mendorong adanya aksi revolusi digital, aksi bebas dari kemiskinan, partisipasi perempuan dalam pengambilan keputusan, perdamaian dan keamanan, serta keadilan iklim bagi perempuan.
“Pesan yang utama yang kami ajukan di hari
Pewarta: Kuntum Khaira Riswan
Leave a Reply