Tag: jalur rel

  • KAI minta masyarakat tidak “Ngabuburit” di kawasan jalur KA

    KAI minta masyarakat tidak “Ngabuburit” di kawasan jalur KA

    Jika melanggar aturan ini masyarakat bisa dikenakan sanksi berupa pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp15.000.000. Jakarta (SOHIB21) – PT Kereta Api Indonesia (Persero) meminta masyarakat agar tidak melakukan aktivitas buka puasa bersama atau “KAI menegaskan larangan bagi masyarakat untuk beraktivitas di jalur kereta api, termasuk saat menunggu waktu berbuka puasa atau ngabuburit…