Tag: Tenaga Pendamping Profesional Desa
-
Komnas HAM terima aduan pelanggaran hak asasi dalam PHK TPP desa
Jakarta (SOHIB21) – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menerima aduan pelanggaran hak asasi dalam pemutusan hubungan kerja (PHK) 1.040 tenaga pendamping profesional (TPP) desa yang dilakukan Kementerian Desa (Kemendes). Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah menyampaikan pihaknya menerima aduan bahwa Kemendes memberlakukan PHK terhadap 1.040 TPP desa dikarenakan para TPP desa itu pernah mencalonkan…
-
Ombudsman RI proses laporan dugaan malaadministrasi dalam PHK TPP Desa
“Karena ini laporan atau pengaduan, maka akan dilanjutkan dengan pemeriksaan,” Jakarta (SOHIB21) – Ombudsman Republik Indonesia memproses laporan dugaan malaadministrasi dalam pemutusan hubungan kerja (PHK) 1.040 tenaga pendamping profesional (TPP) Desa yang dilakukan Kementerian Desa. “Karena ini laporan atau pengaduan, maka akan dilanjutkan dengan pemeriksaan,” kata Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng dalam konferensi…
-
Pakar: Tidak ada larangan nyaleg bagi TPP desa
Jakarta (SOHIB21) – Pakar hukum tata negara Prof Dr Juanda SH MH mengatakan, tidak ada ketentuan dalam undang-undang yang melarang Tenaga Pendamping Profesional (TPP) desa untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. “Dicalonkan dan mencalonkan sebagai anggota legislatif itu hak setiap warga negara yang dilindungi oleh Konstitusi sebagai implementasi prinsip negara hukum (Pasal 1 ayat 3)…